MADONNA RASA TOMAT
Akronim Dalam Penamaan Produk
AriWibowoJinProperti.blogspot.com - Minggu itu saya sedang cari hawa sejuk dan mau rilex membuang kepenatan akibat rutinitas pekerjaan yang sedang overload. Dan seperti biasa saya memilih kawasan Bandungan di lereng gunung Ungaran yang hanya 45 menit waktu tempuh dari rumah saya di Ungaran.
Saya sudah makan bakso, sate kelinci, jagung rebus, wedang ronde, tahu serasi, dan gula kacang .. Hmm, perut kenyang serasa mau meletus. Pulangnya saya mampir ke sebuah kios kecil yang bernama MIRAMA. Disitu saya tertarik membeli oleh-oleh dalam kemasan kecil yang berlabel TORAKUR. Aneh ya? Entah itu makanan apa.
Saya membaca tulisannya di doos ada berbunyi seperti ini. TORAKUR = Tomat Rasa Kurma, oleh-oleh khas Bandungan kabupaten Semarang. Ini produk inovatif yang muncul guna merespon orang berwisata yang saat pulang gemar membawakan buah tangan (oleh-oleh) untuk keluarga di rumah. Rasanya manis seperti kurma.
Namanya unik, karena berupa akronim (singkatan). Ketimbang menyebut Tomat Rasa Kurma yang sebanyak 6 suku kata, di lidah kita memang lebih enak mengeja 3 suku kata; TO - RA - KUR. Easy spelling, easy listening, unique. Secara kaidah marketing, penamaannya oke banget.
Saya bertanya kepada penjualnya; "Mbak, ini nama TO-RA-KUR siapa yang memberi nama?". Penjualnya mengaku tidak tahu karena namanya sudah beredar dari mulut ke mulut. "Kalau warung saya namanya MI-RA-MA saya yang menamai sendiri. Singkatan dari Mijah Rasa Madonna ...", katanya sambil tersenyum senyum.
Hahahaha ...... Saya ketawa ngakak. Lucu juga ya? MI-RA-MA (Mijah Rasa Madonna) menjual TO-RA-KUR (Tomat Rasa Kurma). Mestinya ada oleh-oleh bernama Madonna Rasa Tomat (MA-RA-TO) juga biar unik. Soal definisi 'rasa Madonna' silahkan berimajinasi sendiri deh, saya kagak ikut-ikut.
Sobat properti, ditengah masyarakat kita lazim banget budaya singkat menyingkat kata. Karena itu saat kita menamai produk properti yang kita kembangkan, pikirkan juga bagaimana nanti publik membuat akronim.
Akronim CITOS (Cilandak Town Square) sangat ngetop dan enak di lidah. Sampai-sampai diduplikasi oleh SUTOS (Surabaya Town Square) dan juga ARTOS (Armada Town Square) di Magelang.
BSD (Bumi Serpong Damai) juga enak dieja sehingga di Semarang ada perumahan berskala kota yang dinamai BSB (Bukit Semarang Baru), yang ejaannya (spelling) hampir mirip dengan BSD.
Di Yogya bahkan ada perumahan bernama BCL (Bumi Citra Lestari) yang akronimnya sama persis dengan penyanyi bernama Bunga Citra Lestari.
Nah, sekarang tinggal anda mengeksplorasi kreativitas anda untuk memberi nama proyek yang jika mesti disebut akronimnya tetap enak didengar dan mudah dieja. Meskipun demikian, akronim bukanlah hal yang terlalu prinsip jika tanpa akronim namanya sudah memenuhi kaidah easy spelling, easy listening dan penuh makna. Karena nama hanyalah KONTEKS (kemasan) saja. Tapi KONTEN yang sesungguhnya tetaplah produk itu sendiri dengan segala benefitnya.
Sudah punya ide untuk penamaan proyek properti anda?
AriWibowoJinProperti.blogspot.com merupakan blog pribadi Ir. Ari Wibowo (AW Jin Properti) yang berisi tips trik seputar bisnis properti, yang disampaikan dengan humor namun serius.
Cari Artikel Menarik Disini
Senin, 25 Juni 2012
Jumat, 22 Juni 2012
YANG JELAS BUKAN BENCONG
Diskon Tersembunyi
AriWibowoJinProperti.blogspot.com - Pernah suatu ketika saya datang ke sebuah authorized dealer mobil di Semarang guna meminta informasi soal produk up date yang sedang dipasarkan. Disana saya diberi penjelasan soal product knowledge, skim pembayaran dll.
Saya bukan sekedar mendatangi 1 dealer saja, tapi ada 3 dealer mobil (A, B dan C) yang saya datangi guna melakukan komparasi soal produk, soal harga dll. Sebenarnya ada 2 produk mobil yang menarik minat saya, tapi berdasarkan komparasi harga yang saya lakukan, akhirnya saya menjatuhkan pilihan ke salah satu merk karena pertimbangan soal HARGA.
Setelah saya memilih produk A, tak sampai seminggu kemudian saya dikejar-kejar oleh sales produk B yang mobilnya tak jadi saya beli. Anehnya, sales B ini mencoba membujuk saya dengan menawarkan POTONGAN HARGA Rp 14 JUTA dari harga sebelumnya yang pernah ditawarkan ke saya. Wah, wis kasep mas ... (Sudah terlanjur mas). Kenapa gak sejak dulu-dulu kasih tahu saya soal diskon 14 juta tersebut?
"Habisnya bapak gak minta diskon sih, jadinya ya gak kami beri ....", jawab si sales sambil ngeles.
Sobat properti, ternyata ada diskon yang tidak diberikan jika konsumennya tidak meminta. Padahal ada kesempatan untuk mendapatkan diskon tersebut.
Dalam artilkel ini saya ingin berbagi pengalaman soal adanya potongan pajak waris sampai dengan 50% dari tarif pajak aslinya. Kenapa saya mesti berbagi pengetahuan soal pajak waris? Karena suatu saat mungkin anda akan ketemu kasus sebuah sertifikat yang nama tertera di sertifikat ternyata sudah meninggal (almarhum) dan belum dibalik nama ke ahli warisnya (istri dan anak-anak).
Mereka tak bisa serta merta menjual ke kita sebelum hak berpindah ke ahli waris terlebih dahulu. Padahal saat ahli waris mendapatkan hak atas tanah milik orang tuanya (baca; bapaknya), ada kewajiban pajak waris dengan rumus = 5% x (NJOP - Rp 300.000.000) dimana angka pengurang Rp 300.000.000 sudah merupakan ketentuan sesuai peraturan/perundangan yang berlaku.
Misalkan luas lahan warisan 3.000 m2 dan harga NJOP Rp 800.000/m2, maka pajak waris yang harus dibayar adalah. = 5 % x [ (3.000 x 800.000) - 300.000.000 ] = Rp 105.000.000
Nah, anda mesti tahu bahwa ternyata Undang Undang BPHTB memungkinkan ahli waris mengajukan keringanan sebesar 50% dari pajak BPHTB (waris) yang perlu dibayar. Menurut notaris yang pernah membantu saya dalam urusan ini, hampir semua permohonan yang diajukan pasti disetujui oleh Kantor Pajak, dimana dokumen persetujuannya bernama SKB (Surat Ketetapan .....). Saya lupa B nya apa kepanjangannya. Yang jelas bukan Bencong.
Tapi jika ahli waris tidak mengajukan permohonan diskon pajak ini, ya tentu saja mesti membayar penuh sesuai undang-undang BPHTB yang berlaku.
Diskon Tersembunyi
AriWibowoJinProperti.blogspot.com - Pernah suatu ketika saya datang ke sebuah authorized dealer mobil di Semarang guna meminta informasi soal produk up date yang sedang dipasarkan. Disana saya diberi penjelasan soal product knowledge, skim pembayaran dll.
Saya bukan sekedar mendatangi 1 dealer saja, tapi ada 3 dealer mobil (A, B dan C) yang saya datangi guna melakukan komparasi soal produk, soal harga dll. Sebenarnya ada 2 produk mobil yang menarik minat saya, tapi berdasarkan komparasi harga yang saya lakukan, akhirnya saya menjatuhkan pilihan ke salah satu merk karena pertimbangan soal HARGA.
Setelah saya memilih produk A, tak sampai seminggu kemudian saya dikejar-kejar oleh sales produk B yang mobilnya tak jadi saya beli. Anehnya, sales B ini mencoba membujuk saya dengan menawarkan POTONGAN HARGA Rp 14 JUTA dari harga sebelumnya yang pernah ditawarkan ke saya. Wah, wis kasep mas ... (Sudah terlanjur mas). Kenapa gak sejak dulu-dulu kasih tahu saya soal diskon 14 juta tersebut?
"Habisnya bapak gak minta diskon sih, jadinya ya gak kami beri ....", jawab si sales sambil ngeles.
Sobat properti, ternyata ada diskon yang tidak diberikan jika konsumennya tidak meminta. Padahal ada kesempatan untuk mendapatkan diskon tersebut.
Dalam artilkel ini saya ingin berbagi pengalaman soal adanya potongan pajak waris sampai dengan 50% dari tarif pajak aslinya. Kenapa saya mesti berbagi pengetahuan soal pajak waris? Karena suatu saat mungkin anda akan ketemu kasus sebuah sertifikat yang nama tertera di sertifikat ternyata sudah meninggal (almarhum) dan belum dibalik nama ke ahli warisnya (istri dan anak-anak).
Mereka tak bisa serta merta menjual ke kita sebelum hak berpindah ke ahli waris terlebih dahulu. Padahal saat ahli waris mendapatkan hak atas tanah milik orang tuanya (baca; bapaknya), ada kewajiban pajak waris dengan rumus = 5% x (NJOP - Rp 300.000.000) dimana angka pengurang Rp 300.000.000 sudah merupakan ketentuan sesuai peraturan/perundangan yang berlaku.
Misalkan luas lahan warisan 3.000 m2 dan harga NJOP Rp 800.000/m2, maka pajak waris yang harus dibayar adalah. = 5 % x [ (3.000 x 800.000) - 300.000.000 ] = Rp 105.000.000
Nah, anda mesti tahu bahwa ternyata Undang Undang BPHTB memungkinkan ahli waris mengajukan keringanan sebesar 50% dari pajak BPHTB (waris) yang perlu dibayar. Menurut notaris yang pernah membantu saya dalam urusan ini, hampir semua permohonan yang diajukan pasti disetujui oleh Kantor Pajak, dimana dokumen persetujuannya bernama SKB (Surat Ketetapan .....). Saya lupa B nya apa kepanjangannya. Yang jelas bukan Bencong.
Tapi jika ahli waris tidak mengajukan permohonan diskon pajak ini, ya tentu saja mesti membayar penuh sesuai undang-undang BPHTB yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)

