STATUS PEKARANGAN TAPI TAK BISA DIKEMBANGKAN
Suhu AW, saya baru aja bayar tanda jadi tanah seluas 1,8 ha di Desa xxx Kec Gunungpati Kota Semarang. Skema hotdeal nih, harga Rp 250rb/m2, DP Rp 400 jt, pelunasan 24 bln, bisa balik nama tanpa bagi laba.
"Hmm, Desa xxx di Kec Gunungpati itu masuk zona hijau lho menurut peta tata ruang. Saya tahu persis karena juga pernah ditawari lahan tersebut dan pernah mengintip gambarnya Tata Kota."
Tapi di SHM tertulis status tanah #PEKARANGAN. Jadi pasti bisa dikembangkan jadi perumahan.
"Gak bisa! Kalau zonanya hijau sudah pasti Ijin Lokasi tak bisa terbit, meskipun status tanahnya pekarangan."
Tapi di Banyumas dan Boyolali, asal status tanah pekarangan bisa dijadikan perumahan lho.
"Ini kota Semarang. Disini mengacu peta tata ruang. Jika zonanya hijau, apapun status tanahnya tak bisa dijadikan perumahan. Sebaliknya asal masuk zona kuning, meski status lahanmu sawah atau pertanian tetap bisa dijadikan perumahan. Ijin Lokasi pasti bisa terbit, setelah dilakukan proses pengeringan di BPN yang ditandai dengan terbitnya Pertimbangan Teknis Pertanahan."
Begitu ya, suhu AW?
"Ya, memang begitu aturannya. Lahan itu masuk zona hijau."
Duh, saya tidak tahu jika disini berlaku aturan seperti itu. Maklum saya biasa main di Banyumas, disana Pemda ngikut apa kata BPN, tanpa melihat tata ruangnya. Asal status pekarangan, pasti bisa jadi perumahan. Kalau statusnya pertanian (sawah), baru akan disesuaikan dengan peta tata ruang. Jadi kesimpulannya gimana nih?
"Temui pemilik tanah, siapkan alasan logis untuk batal. Jika memungkinkan uang tanda jadi diminta kembali. Jika tak memungkinkan, relakan saja hangus. Ini namanya BIAYA GOBLOK, hahaaa .."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.