BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 15 Agustus 2016

COBA ADA ISTRI YANG DISEWAKAN

SYAHWAT INI TAK TERBENDUNG LAGI


Dulu pernah terjadi, seorang konsumen yang direncanakan mau realisasi akad kredit (KPR) dengan pihak bank, ternyata di hari H tak bisa datang bersama istrinya. 

Saya marah kepada staf saya, apa belum dikonfirmasi mengenai hal ini kepada konsumen? Kenapa suaminya datang sendirian, dan istrinya ketinggalan di Balikpapan. Ternyata memang tak ada pemberitahuan kepada konsumen, Ya wajarlah jika istrinya tidak diajak. Suami berpikir bahwa rumah dibeli atas nama dia, jadi cukup dia yang datang untuk tanda tangan AJB PPAT.

Iya betuuul, kalau mau beli rumah tanpa melibatkan istri bisa. Yang tidak bisa adalah karena beli rumahnya dengan memakai fasilitas KPR dari bank. Istri harus ikut tanda tangan pengakuan hutang. Jika pembelian dilakukan secara tunai, tentunya tidak perlu melibatkan istri. 

Saya pusing, tak ingin kehilangan momentum pencairan KPR senilai 900 jt. Notaris minta ditunda sampai istrinya bisa didatangkan. Atau membuatkan akta persetujuan di notaris Balikpapan lalu dikirim ke Yogya. Ahhhh, kesuweeen (kelamaan). Gak sabar lihat duit 900 jt cair ke rekening. 

Akhirnya saya menawarkan solusi seperti ini ke notaris; saya didampingi salah satu staf dari notaris membawa akta pengakuan hutang serta dokumen dokumen lain yang harus ditanda-tangani oleh istri debitur langsung ke Balikpapan. Disana akan dimintakan tanda tangan secara langsung. Untunglah notaris setuju, meski sebenarnya di akta tertulis bahwa istri debitur sedang berada di Yogyakarta. 

Demi cairnya uang 900 jt, saya bela belain beli tiket pesawat Yogya Balikpapan PP untuk 2 orang yang kalau gak salah ingat habis kisaran 5 jutaan. 

(itu kasus lama)

Nah, hari ini kasus yang sama terjadi lagi. Konsumen mau akad kredit, tapi tidak mengajak serta istrinya. Tapi kali ini bukan lagi kesalahan staf saya yang tidak melakukan konfirmasi. Konsumen sudah diberitahu wajib mengajak istrinya, tapi saat mau berangkat dari Semarang menuju Yogya pagi tadi, dilarang oleh ibu mertua. Alasannya karena sedang hamil tua 8 bulan. 

Terpaksa deh, demi pencairan uang 380 juta harus memfasilitasi seperti dulu lagi, yaitu membawa staf Notaris menjumpai istri debitur. Untung aja cuma di Semarang, tak perlu beli tiket pesawat.

Coba ada istri sewaan yang bisa ditenteng untuk akad kredit siang ini, kelar deh urusannya, hehee. Jujur saya katakan, syahwat menunggu pencairan sudah tak terbendung lagi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis