BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Kamis, 09 Juni 2016

NOMOR URUT PEMESANAN

ADA YANG MENYODORKAN UANG?
JANGAN DITOLAK


Paling sebel adalah saat kita sedang mengembangkan sebuah proyek perumahan di daerah yang urusan perijinannya ribet dan memakan waktu cukup panjang. Proyek sudah berjalan 3-4 bulan, perijinan belum tuntas. Padahal overhead cost untuk bayar gaji dan operasional kantor sudah jalan terus.

Kalau ketemu kondisi seperti ini, lebih baik curi start saja. Asalkan permohonan perijinan sudah diajukan dan beberapa tahapan awal proses perijinan sudah dilalui (setidaknya sosialisasi warga dan sidang ekspose), lakukan saja soft launching tetapi dikemas dengan skenario yang tidak melanggar aturan ataupun merugikan hak-hak konsumen. 

Lakukanlah aktivitas promosi sebagaimana layaknya pemasaran sebuah produk yang berada di phase perkenalan (introduction) dengan tujuan menciptakan awareness, dibarengi dengan aktivitas progres fisik di lapangan. Kalau menulis promosi sebaiknya ditulis SEGERA DIPASARKAN, bukan "sedang dipasarkan". Areanya juga cukup disekitar lokasi saja, jangan terlalu meluas karena ini cuma soft launching.

Jika ada konsumen yang minta informasi, datang ke lokasi, terima saja dan biarkanlah sales melakukan tugas-tugasnya secara standar dengan jurus selling skill nya. Jika konsumen berminat? Nah, ini perlakuan administrasinya ; Tak boleh kita sodorkan Surat Pesanan apalagi Kesepakatan Jual Beli. Berikan saja NUP (Nomor Urut Pemesanan).

Dokumen ini sifatnya belum mengikat. Tidak mewajibkan pembayaran, tidak mengikat unit. Tapi konsumen boleh menuliskan unit pilihannya. Sepanjang ijin yang terbit nanti tidak berubah, maka unit itu tetap menjadi hak nya sebagai pemegang NUP.

NUP sengaja didesain dengan banyak data kontak calon konsumen. Ada alamat rumah, no hp, no WA, PIN BB, dan alamat email. Tujuaannya supaya kita mudah menghubungi mereka pada saat transaksi resmi sudah bisa dilaksanakan. Jangan sampai kita kehilangan jejak mereka pada saat diperlukan nanti.

Apakah kita sudah berhak meminta pembayaran? Belum !!! Sekali lagi belum berhak meminta pembayaran, karena sifatnya baru menyatakan minat untuk membeli dan mendaftarkan diri sebagai pemesan. 

Kalau konsumennya inisiatif mau nitip booking fee? Jangan ditolak! Jangan kecewakan konsumen. Jika mereka atas inisiatif sendiri mau menitip booking fee, terima saja. Toh ada klausul nya bahwa booking fee sewaktu waktu bisa ditarik penuh apabila konsumen membatalkan niatnya. 



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis