BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 02 Mei 2016

KONTRAKTOR SIALAN !!

KONTRAKTOR KABUR DITENGAH JALAN


Seorang kontraktor 6 bulan yang lalu memohon mohon demi bisa mendapatkan pekerjaan dari saya, dan akhirnya saya berikan 5 unit rumah 2 lantai dengan harga borongan Rp 2,7 jt/m2. Negoisasi normal, diawali dengan memberikan dia 1 set gambar kerja untuk dihitung. Artinya saat kami deal di harga Rp 2,7 jt/m2 pastinya pihak kontraktor sudah melakukan perhitungan sendiri bahwa angka itu masuk

Saat membayar termin ke 3, saya sempat wanprestasi senilai Rp 100 jt dan telat bayar 1,5 bulan. Sebagai kompensasi saya berikan tambahan Rp 4,5 jt untuk keterlambatan tersebut. Asumsi saya adalah kompensasi 3%/bln.

Saat saya lunasi kekurangan termin 3 senilai Rp 100 jt, si kontraktor ini berulah. Dia bilang mau mundur saja dan minta diputus kontraknya dan dibayarkan sisa tagihan sesuai opname progres fisik di lapangan, bahkan tak mau ada retensi yang ditahan. Semua harus lunas, begitu katanya.

Saya jawab tak ada klausul untuk mundur, dan saya tak mau soal wanprestasi saya 1,5 bln diungkit ungkit dan jadi alasan untuk mundur. Nyatanya kompensasi Rp 4,5 jt dia terima, berarti saya sudah membayar harga kesalahan saya.

Dia ngotot mau mundur dan dibayar sisa tagihannya. Saat saya desak kenapa ngotot mundur padahal saya ingat banget dulu dia yang memohon mohon minta diberikan pekerjaan, eh dia mengeluarkan 1 bendel SPK dari developer lain yang memberikan pekerjaan beberapa bangunan 2 lantai dengan harga borongan Rp 3,5 jt/m2.

Ngakunya dia mau pindahkan man power (tenaga kerja) dan dananya ke proyek baru tersebut. Katanya disana marginnya lebih tebal dan bayarannya lebih jelas, gak ada telat telatnya. Dia mau melanjutkan pekerjaannya asal disesuaikan harganya menjadi Rp 3,5 jt/m2. Padahal spesifikasi nya seperti apa saya tidak tahu.

Sialan! Ini orang gak tahu diri. Saat susah memohon mohon, saat ada peluang yang lebih baik, mau meninggalkan pekerjaannya. Orang jenis ini biasanya menceraikan bini tuanya dan menikahi bini baru yang lebih kinyis kinyis. Harus diberi pelajaran.

Untung saja di klausul SPP (Surat Perjanjian Pemborongan) ada pasal yang mengatur bahwa jika penerima SPK tidak melanjutkan pekerjaannya justru dia kena penalti dan dana retensi 5% ditahan sampai pekerjaan selesai dikerjakan oleh kontraktor yang baru. 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis