BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 24 Desember 2018

KRITERIA TANAH YANG DICARI UNTUK MEMULAI BISNIS PROPERTI SKALA PEMULA

KRITERIA TANAH YANG DICARI 
UNTUK MEMULAI BISNIS PROPERTI SKALA PEMULA


"Suhu AW, saya sangat terinspirasi oleh tulisan tulisan sampeyan, dan ingin memulai bisnis properti skala kecil. Mohon arahan suhu kriteria lahan yang saya cari yang seperti apa."

Begini kriterianya ...
1. Cari yang sudah bersertifikat.
2. SHM tak sedang diagunkan.
3. Status tanah pekarangan.
4. Cari luasan kecil, yang jumlah kavlingnya maksimal 5 kavling, guna menghindari resiko sulitnya proses splitsing SHM. Juga supaya bisa tetap memakai nama perorangan, bukan PT. Perijinannya lebih simpel, cuma splitsing dan urus IMB saja.
5. Luasan max 500 m2, jangan terlalu besar nanti sulit jualnya.
6. Harga max Rp 500 rb/m2, jangan terlalu mahal sebab dalam 1 bln kita harus bayar DP I kisaran 20%. Nominal 20% x 500 m2 x Rp 500 rb/m2 = Rp 50 jt masih terjangkau untuk diupayakan masuk dari konsumen dalam waktu 1 bln.
7. Cari yang sisi berhimpit jalan lebih besar dibanding sisi yang tidak berhimpit jalan (seperti contoh di gambar, guna menghindari ada yang harus dibuang untuk jalan).
8. Lahan harus bisa efektif 100%, tak boleh ada yang harus dibuang untuk jalan, guna menghindari biaya infrastruktur (jalan dan saluran).

"Kalau skema penawarannya bagaimana suhu AW?"

Begini skema penawarannya ...
- Uang tanda jadi Rp 2 jt atau Rp 5 jt, dibayar bersamaan dengan tanda tangan PPJB yang dilegalisasi atau waarmerking. Jangan sekedar buka kuitansi, harus ada perikatan yang draft nya kita siapkan sendiri.
- Setelah melakukan pembayaran uang tanda jadi boleh melakukan aktivitas penataan lahan (land clearing). Manual saja, pakai tenaga harian.
- Tempo 1 bln sejak uang tanda jadi, bayar DP I. Usahakan 10%, maksimal 20%.
- Setelah bayar DP I, pemilik harus mengijinkan dilakukan proses splitsing (pemecahan), dimana bea split menjadi beban kita. Dipecah masih keatas nama pemilik tanah.
- Pelunasan 6 bln sejak uang tanda jadi.
- Selipkan pasal emergency exit bahwa jika saat jatuh tempo 6 bln ternyata belum mampu melunasi, akan diberikan toleransi keterlambatan selama 3 bln dengan denda 2% atau max 3% perbulan.

"Begitu ya suhu? Terima kasih. Boleh minta draft perjanjiannya dengan pemilik tanah?"

Jika anda alumni kelas PKP (Perguruan Kungfu Properti), saya berikan via email. Tapi jika bukan alumni, maaf belum bisa berbagi, karena nanti ada banyak pertanyaan. Frekwensi kita harus disamakan dulu ...

"Boleh nanya lagi suhu AW?"

Maaf gak boleh. Ini saya lagi dinner dengan Marni. Please tolong jangan diganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis