BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 23 Mei 2016

APA GUE BILANG? JADI PENGUSAHA PROPERTI ITU GAMPANG

INI KISAH NYATA
BUKAN REKAYASA


Teorinya simpel :
Tetapkan itu sebagai mimpimu, selaraskan perilakumu, raihlah hasilmu.

Seorang anak muda bernama Vega punya mimpi jadi pengusaha properti, meski sadar diri punya keterbatasan tak punya modal dan tak punya tanah. Dia mendatangi saya untuk konsultasi. Kemudian saya sarankan dia ikut kelas propertinya PERGURUAN KUNGFU PROPERTI. Akhirnya dia ikut kelas Jakarta awal April 2016 guna belajar jurus-jurusnya. 

Setelah menguasai ilmunya, diapun langsung praktek berburu lahan dan mendekati pemilik tanah yang jadi target sasaran. Hanya butuh sebulan (entah sudah berapa kali dia ditolak) akhirnya berhasil mendapatkan sebuah hotdeal. Dia mengontak saya untuk survei lokasi sebelum eksekusi.


Saya survei lokasi untuk memastikan kelayakan lahan, sekaligus bertemu pemilik tanah guna memastikan apa betul semua kriteria hotdeal sudah terpenuhi. Setelah saya pastikan semua oke, saya katakan kepada Vega ; "Tenang aja, kita buat perencanaan dan business plan, lalu bergerak mencari pemodal (investor)".

Tentu saja pemilik tanah kami ikat terlebih dahulu dengan membayar uang tanda jadi. Ini dia foto saya dan Vega saat membayar tanda jadi.


Tak butuh waktu lama, business plan sudah selesai. Saya tawar tawarkan ke list pemodal yang ada di jaringan internal PKP.  Selling point nya begini ; "Dicari pemodal 750 jt dengan potensi laba 600 jt, estimasi modal kembali bulan ke 15-18, estimasi proyek selesai bulan ke 21."

Langsung ada seorang calon pemodal yang menyambar opportunity tersebut. Tentu saja ditindak lanjuti dengan survei lokasi oleh pemodal asal Jakarta yang secara khusus datang ke obyek lokasi di Cempedak Raya Lamper Lor Semarang. Lihat tuh foto kami berempat sedang duduk bersama. Ada pemilik tanah, Vega, dan calon pemodal.


Habis survei lokasi, sayapun bertemu dengan pemodal untuk bicara lebih detail. Kami membahas perjanjian hampir 3 jam lebih hingga akhirnya semua pasal bisa disepakati.

Dan akhirnya pagi ini saya bersama pemodal baru saja menanda-tangani kesepakatan investasi. Rencananya PPJB lahan dan bayar DP 200 jt dilaksanakan Selasa depan tgl 31 Mei 2016.


Wow, itu kisah nyata seorang anak muda bernama Vega. Dengan tekad dan ketekunan dan kerja keras, dia segera mengerjakan proyek properti pertamanya.  Kami bersinergi. Kami berkolaborasi.Dia yang cari lahan, saya yang carikan pemodal. Dia yang kerja, saya yang jadi mentornya. Kurang apa coba? Rejeki tinggal dibagi.

Supaya proyek berjalan lancar, tentu saja Vega akan saya beri pendamping seorang staf saya yang sudah kapasitas project manager untuk mengawal proyek ini.

Ini kisah nyata, bukan mengarang bebas. Vega sebentar lagi jadi pengusaha properti. Kapan anda menyusul?

Oh ya, workshop properti terdekat digelar tgl 28-29 Mei 2016 di YOGYAKARTA. Berminat? Daftar aja ke sdr Eko di hp/WA 085385434168 atau buka link ariwibowojinproperti.blogspot.com

KENAPA MESTI MEMBAYAR TANDA JADI?

HARUS ADA PEMBAYARAN DAN KESEPAKATAN


Ada yang bertanya ketika kita sudah berhasil meyakinkan pemilik tanah untuk menyetujui beberapa poin kesepakatan hotdeal, apakah membayar uang tanda jadi sifatnya WAJIB?

Yes! Wajib. Membayar tanda jadi sifatnya wajib. Menurut definisi versi saya pribadi, sebuah transaksi bisa disebut transaksi sah jika ada kesepakatan dan ada pembayaran. Cuma sepakat tanpa membayar tanda jadi namanya bukan transaksi. Membayar tanda jadi tanpa kesepakatan namanya juga bukan transaksi.

Kenapa mesti membayar tanda jadi? Supaya bisa mengunci. Dengan membayar tanda jadi, maka harga per meter persegi sudah pasti, cara bayar sudah pasti, hak kewajiban sudah pasti, kondisi kondisi sudah pasti. Tak bisa geser geser lagi. Coba bayangkan kalau hari ini sepakat harga tanah adalah Rp 2 jt/m2, tapi minggu depan saat di kantor notaris minta naik harga menjadi Rp 2,25 jt/m2. 

Malah saya pernah punya kasus menyebalkan, sudah sepakat banyak hal sebelumnya secara lisan, kami sudah bawa uang tunai Rp 200 jt sesuai permintaan, saat kami tiba di kantor notaris, pemilik tanah bilang tak jadi menjual tanah karena anak sulungnya tidak setuju. Aku kudu piye? Mau menuntut tidak bisa karena mereka belum menerima pembayaran apapun.

Sobat properti, saya selalu eksekusi lahan dengan membayar uang tanda jadi. Bisa 1 atau 2 atau 5 atau maksimal 10 juta. Jangan kegedean karena uang ini berpotensi hilang jika transaksi tak memungkinkan untuk diteruskan (akibat alasan perijinan, resistensi warga, dll).

Teori yang benar menurut kitab Perguruan Kungfu Properti, bersamaan dengan membayar UTJ seharusnya ada 2 hal yang harus dilakukan, yaitu ;

1. Meminta pemilik tanah menunjukkan SHM asli guna memastikan bahwa SHM tak sedang diagunkan.
2. Mengajak pemilik tanah menanda-tangani Surat Kesepakatan Bersama yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. (draftnya diajarkan di workshop PKP)

Jika 2 hal tersebut bisa dipenuhi, biasanya saya berani bayar UTJ 5 atau 10 juta. Jika tak bisa dipenuhi, saya tetap ikat dengan UTJ 1 atau 2 juta saja. 

Ada juga lho pemilik tanah yang enggan diikat perjanjian. Maunya cuma terima UTJ dan tanda tangan kuitansi. Saya tak kekurangan akal, dan poin-poin kesepakatan saya selipkan semua secara detail didalam tanda terima. Jadi tanda terimanya bukan semacam kuitansi yang biasa dibeli di toko stationery, tapi print kertas 2 lembar dengan berbagai klausul. 

Oke, sudah paham? Pokoknya harus ada pembayaran dan kesepakatan. Coba bayangkan saat anda merasa sudah ada hotdeal ditangan, sudah membuat business plan, sudah mendapatkan investor, dan saat investor sudah kita datangkan ke kantor notaris untuk agenda tanda tangan PPJB, mendadak pemilik tanah memberi info kalau tanahnya tak jadi dijual, alamaaaakkkk ...... 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis