BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Selasa, 27 Februari 2018

TESTIMONI PESERTA WORKSHOP PROPERTI

HIGHLY RECOMMENDED !!


Ikut training dari suhu Ari Wibowo emang seru. Sekian jam menyimak materi pelajarannya, rasanya masih tetep kurang. Nyatanya kita-kita peserta training, saat coffee break or lunch, masih saja mendekat ke beliau untuk conversation yang lebih detail dan nonformal.
Saya pertama kali tahu tentang beliau ketika awal saya pindah ke Semarang, saya berburu rumah tinggal, kebetulan saya memilih unit rumah di Greenwood (Saat itu namanya Greenwood Estate, sekarang namanya Grand Greenwood) 
Dan kebetulan ada cluster Kampoeng Hollywood di dalam perumahan yang merupakan project nya pak AW.
Kita sama sama berasal dari background Teknik Arsitek. Beliau alumni Undip, saya alumni Unud Bali. Andai saya masih berstatus mahasiswi, dan andai beliau adalah dosen, pastilah beliau akan jadi dosen favorit saya. Gaya penyampaiannya itu lho, pas serius ya serius, tapi intermezzo nya, gokil banget dah ..
Dan narasi penyampaiannya juga seringkali menggunakan analogi yang ehemmm...gitu, jadi otomatis lebih mudah nyantol di kepala kita.
Mudah-mudahan ilmu dari suhu AW bisa segera saya aplikasikan. 
It is burning my spirit to achieve my own goal. 


JANGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN RENCANA

GILAMU BISA KUMAT


Saya bingung dengan ownernya proyek ini. Sepertinya dia salah konsep, membidik market yang terlalu tinggi padahal lokasi lahannya kurang mendukung. Aksesnya jalan 1,5 jalur melewati hutan jati sejauh lebih kurang 2 km dari jalan raya Ngaliyan - BSB Semarang. Sepi, simpangan 2 mobilpun harus salah satu menepi.

Tapi siteplannya ngeri bingitz. Jalannya lebar 8 dan 10 m, jaringan listriknyapun underground. Pagar keliling sudah jadi, jalan dan saluran juga sudah dibuat. Alamaaak, ini infranya kelas mahal. Pantesan type 45/120 dijual 600 jutaan. SHM sudah split per kavling. Soal IMB entah gak ada info.

Konon owner berani membangun karena dengar rencana ada pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh pemkot Semarang. WHAT??? WHAT??? Baru dengar rencana sudah jadi rujukan untuk mengambil keputusan? Ambyaaar pakdhe. Baru laku 2 unit dari sekian puluh unit di lahan 1,3 ha tersebut.

Menurut kitab properti, kita dilarang mengambil keputusan dengan berdasarkan PLAN (rencana), melainkan harus berdasar FACT (fakta). Karena baru rencana, bisa batal atau tertunda. Lebih baik kita datang terlambat ketimbang merujuk rencana.

Misal harga tanah disitu sekarang Rp 200rb/m2. Jangan digarap jika mengandalkan akses dari (rencana) pelebaran jalan. Kita bisa gigit jari jika pelebaran tak jadi direalisasi. Biar saja waktu berjalan 1-2 thn dan pelebaran jalan sudah direalisasi, baru kita datang lagi. Soal harga tanah sudah naik jadi Rp 400rb/m2 gak masalah. Toh value nya sudah sesuai dengan jalannya yang sudah dilebarkan.

Ingat ya pelajarannya: "Jangan megambil keputusan berdasarkan RENCANA melainkan harus berdasar FAKTA. Lebih baik datang terlambat tapi selamat, ketimbang datang terlalu cepat tapi akhirnya gilamu bisa kumat."

STRATEGI DICINTAI RCTI

STRATEGI DICINTAI RCTI
(Rombongan Calo Tanah Indonesia)


Pak AW, terus terang saya malas mensuplai info tanah ke anda.

"Why?"

Karena cara bayar anda dengan skim hotdeal (DP kecil, sisa diangsur panjang) itu merugikan kami selaku RCTI. Pemilik tanah ikut ikutan menunda hak kami dengan membayar fee secara proporsional. 
Gileeee, fee 2% diangsur 2 tahun.

"Ah, siapa bilang? Banyak lho RCTI yang mensuplai info tanah ke saya. Karena mereka dapat fee kanan kiri dari penjual dan pembeli. Betul sih pemilik tanah menunda pembayaran fee ke RCTI, tapi fee 2% dari saya dibayar lunas saat ijin lokasi terbit."

Oh, pak AW juga beri fee kepada kami? Wow, keren banget.

"Iya, kami juga berikan fee 2%. Bahkan jika anda bisa mendapatkan surat kuasa pemotongan pembayaran dari pemilik tanah, saya mau koq beri kasbon kepada anda. Artinya fee RCTI dari pihak penjual saya bayarin dulu, dan nanti hak anda jadi milik saya. Jadi tak ada fee yang tertunda sekian tahun. Saat ijin lokasi terbit, fee anda pasti sudah terbayar lunas."

Mantaaap nih pak AW. Tunggu ya, siang ini saya infokan beberapa listing tanah.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis