BISAKAH LETTER C / D DIPECAH?
Saya pernah dengar pengalaman alumni PKP (Perguruan Kungfu Properti) di Jatim yang main kavlingan dengan status alas hak berupa letter D, yang bisa dipecah pecah dalam jumlah puluhan kavling, baru kemudian tiap pembeli kavlingnya mensertifikatkan sendiri sendiri ke BPN.
Biaya AJB PPAT, pologoro dan split letter D hanya Rp 1,5 jt dan tak sampai 2 minggu sudah selesai. Simpel dan praktis.
Berdasarkan kisah diatas, saat saya dapat opportunity berupa lahan dengan alas hak berupa letter C, saya juga ingin meniru skenario legal tersebut, yaitu dipecah pecah dalam posisi letter C. Sayapun menghadap perangkat kelurahan setempat guna meminta informasi.
"Tidak bisa dipecah pak. Harus disertifikatkan dulu keatas nama pemilik letter C, baru dipecah pecah jika sudah SHM. Itupun maksimal 5 kavling saja. Kalau ganti nama pemilik karena ada jual beli masih bisa, tapi dipecah dalam kondisi letter C tidak bisa."
Kenapa teman saya di Jatim bisa melakukannya ya?
"Wah itu pasti Lurahnya koboy. Sejak tahun 1996 sudah ada aturan bahwa letter C dan letter D tak bisa dipecah. Harus disertifikatkan dulu baru boleh dipecah pecah .."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.