KAPAN DILAKUKAN PENURUNAN HAK?
Jika lahan yg mau kita kembangkan statusnya masih HM (Hak Milik) dan hanya SHM tunggal. Dilakukan jika Ijin Lokasi (atau ijin yg sejenisnya) sudah terbit. Karena PT tak boleh memiliki HM melainkan harus HGB.
Nanti di buku sertifikat lama, tulisan Hak Milik dicoret dan diketik Hak Guna Bangunan. Kemudian nomernya juga diganti memakai nomor urut HGB.
Biayanya cukup mahal, masuk kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Itu maksudnya SHM tunggal apa ya?"
Maksudnya adalah: skema penurunan hak dan AJB PPAT/balik nama hanya cocok dilakukan untuk SHM tunggal. Jika SHM nya terdiri atas beberapa bidang (banyak), gak perlu pakai jalur penurunan hak, tetapi memakai jalur "Pelepasan Hak dan Permohonan Hak" supaya tak perlu ada biaya penggabungan.
Hak Milik dilepas oleh pemilik lama kepada negara, buku SHM asli diserahkan kepada BPN. Tanah menjadi milik negara. Pada saat yang bersamaan PT kita mengajukan permohonan hak kepada negara. Nanti negara akan mengabulkan permohonan tersebut, dengan menerbitkan 1 bidang SHGB baru yang luasannya setara dengan beberapa bidang yang tadinya dilepaskan haknya oleh pemilik lama.
"Kalau negara tak mau menyetujui permohonan hak yang kita ajukan gimana?"
Culik kepala BPN nya, kepalanya tutupi karung. Hajar saja pakai dengkul berkali kali hingga nyonyor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.