Dimana mana yang namanya makelar pasti dapatnya komisi dari pihak penjual, yang nilainya kisaran 2 atau 3%. Kenapa dari penjual? Ya karena dia yang posisinya menerima duit. Kalau pembeli justru harus keluar duit, tentu saja tak harus ditambahi beban membayar komisi makelar.
Eh sorry, sebutan makelar koq kayaknya kurang menghormati. Saya ganti jadi RCTI aja ya, singkatannya "Rombongan Calo Tanah Indonesia", hahaaa ... (sami mawon nggih?)
Hari gini sudah gak musim seorang RCTI cuma dapat fee dari penjual. Mau dapat fee dobel alias kanan kiri? Ayo bermitra dengan saya yang meski berstatus "pembeli" juga siap memberi komisi tambahan 2% lagi. Asyik kan? Oh ya, saya siap main mata dengan anda lho. Maksudnya didepan pemilik tanah, saya akan tutupi kondisi ini, sehingga anda selaku RCTI tetap bisa klaim hak nya dari pihak penjual.
Mau tahu caranya? Gampang, ayo saya briefing dulu tentang kriteria lahan HOTDEAL. Karena cuma lahan dengan status hotdeal yang membuat saya rela memberi fee tambahan 2%. Kalau anda cuma menawarkan lahan yang harus dibayar tunai, sono deh cari pembeli yang lain. Karena yang kami butuhkan adalah lahan hotdeal.
Kriteria Umum ;
1. Sudah bersertipikat
2. Tidak sedang diagunkan
3. Pemilik 1 orang (bukan rombongan)
Kriteria Khusus ;
CARA BAYAR LUNAK sbb ;
1. Uang Tanda Jadi Rp 5.000.000,-
2. Uang Muka ke-1 (5% atau max Rp 150 jt) dibayar 1 bln sejak UTJ, bersamaan dengan penanda-tanganan PPJB secara notariil.
Jika pemilik tanah bertanya kenapa jaraknya sampai 1 bulan? Jawab saja karena kita butuh waktu untuk melakukan pengukuran lahan, sosialisasi warga, dan mengecek ke Pemda setempat apakah lahannya bisa dijadikan perumahan. Kalau ternyata masuk jalur hijau gimana coba? Itulah sebabnya kita butuh waktu 1 bulan.
Lagipula pemilik tanah juga punya kewajiban melengkapi SPPT PBB s/d tahun terakhir, dan menyerahkan SHM asli ke notaris guna dilakukan pengecekan keabsahannya.
3. Setelah bayar UM ke-1, kita berlakukan grace period guna mengurus perijinan setidaknya Ijin Lokasi dan Site Plan sudah terbit.
4. Saat Ijin Lokasi dan Site Plan sudah terbit, kita lakukan pembayaran UM
ke-2 senilai 10% (maksimal Rp 350 jt), dibarengi penanda-tanganan pelepasan hak kepada PT milik saya selaku pembeli.
Jadi paham ya? Total UM yang sanggup saya bayarkan cuma 15% atau max Rp 500 jt saja (tergantung mana yang lebih besar). Dan lahan harus diperbolehkan untuk dibalik nama ke PT milik saya selaku pembeli.
Kalau pemilik tanah takut? Opsinya adalah dia juga masuk ke struktur PT dan tempatkan wakilnya di posisi komisaris serta direktur supaya bisa ikut mengontrol tanahnya dari dalam lorganisasi.
5. Bersamaan dengan dilakukannya pelepasan hak, dilakukan juga pengakuan hutang senilai [harga tanah total dikurangi total uang muku].
6. Pembayaran dilakukan bertahap sesuai penjualan ke konsumen (dilakukan akad kredit atau AJB PPAT).
7. Akan disepakati batasan waktu maksimal pelunasan tanah (minimal 18 bln).
Nah, itu kriteria lahan hotdeal yang bisa ditawarkan ke saya.
Kalau pemilik tanah tidak mau dengan syarat- syarat tersebut? Jangan dipaksa, apalagi diperkosa. Cari lagi lahan lahan lainnya. Tugas anda sebagai RCTI memang untuk capek kesana kemari mencari lahan hotdeal. Untuk itulah anda saya beri fee 2%.
Oh ya, cara klaimnya begini ;
Klaim 1% saat UM ke 1
Klaim 1% saat UM ke 2
Sudah jelas? Ayo ayo segera carikan lahan hotdeal buat saya. Kirim email ke : ariwibowoproperty@gmail.com