AKU KUDU PIYE ???
Di sebuah proyek yang saya mentori, mendadak ada tagihan kurang bayar pajak (PPN dan PPH) untuk 19 unit yang sebenarnya hanya kami jual dalam bentuk KSB (Kavling Siap Bangun) seharga Rp 180 juta. Kantor pajak menganggap transaksi kami tidak wajar karena unit-unit sejenis lainnya (kisaran 70 unit) yang kami jual beserta bangunan type 45 dilaporkan seharga Rp 410 juta.
Aduuuhh, ini musibah. Saya malas menghitung angkanya, pasti besar sekali. Hitung saja 15% x (410 jt - 180 jt) x 19 unit. Itu akumulasi PPN dan PPH. Ngeri ngeri sedap melihat hasil perkaliannya.
Kantor pajak berpatokan kepada data AJB, yang jelas-jelas menyebut ada bangunan bahkan no IMB nya. Alamaaaaak, koq bisa begini ya? Perasaan order kami cuma jual tanah saja, tidak termasuk bangunan. Tapi rupanya notaris latah menuliskan bangunan beserta no IMB nya. Mentang-mentang dia sudah punya data dari kami berupa tabel tiap kavling dengan merincikan no SHGB dan IMB nya. Celakanya, kami tak memeriksa ulang bunyi komparisinya didalam akta.
Saat kami komplain kepada notaris dengan menunjukkan surat order yang cuma menyebut luasan tanah saja tanpa bangunan, notaris justru menjelaskan tentang UU Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi larangan bagi developer untuk menjual kavling siap bangun.
Hmmm ..... piye jal? Aku kudu piye?
Kami menghubungi konsultan pajak dan diskusi mencari solusi. Diminta menyiapkan print out rekening koran dan salinan kuitansi yang menunjukkan bahwa faktanya memang kami hanya menjual kavling tanpa bangunan dan menerima pembayaran 180 juta. Tak kurang dan tak lebih. Surat pernyataan dari tiap-tiap konsumen juga akan kami siapkan. Kami main tertib di urusan pajak, bukan nilep pajak.
Tiap unit yang cuma dijual kavling juga mesti difoto kondisi terkini di lapangan. Sebagian sudah ada bangunan, untungnya mayoritas masih kosong. Bisa untuk bukti jika nanti dilakukan investigasi bersama.
Sobat properti, kasus ini belum tuntas, jadi saya belum bisa berbagi pelajaran dari penyelesaian kasus ini. Entah tetep harus bayar dan kami tekor, atau bisa dihindari kewajibannya.
Saya cuma berpesan, jika anda memang cuma menjual kavling siap bangun (KSB) lebih baik dalam menghitung kewajiban pajak dianggap seolah olah transaksi berserta bangunannya. Itu sudah pasti aman dari resiko seperti yang sedang saya hadapi.
Jika status penjual bukan PT yang bidang usahanya developer, atau status tanahnya SHM (bukan SHGB) sepertinya aman dari aturan ini. Bisa jual kavling saja tanpa bangunan. Tapi seorang teman developer yang jual KSB mengaku lancar-lancar saja hanya jual tanah, karena kata dia memilih notaris yang tidak paham aturan ini. Hehe, koq bisa ya?