BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 07 September 2015

STRATEGI PEMBAYARAN DAN SKENARIO LEGAL YANG MERINGANKAN CASHFLOW

MAAF SALAH PILIH GAMBAR

Kepencet tak sengaja ...


Sobat properti, jika anda berhasil mencapai kata sepakat untuk sebuah transaksi hotdeal dengan kondisi sbb ;

- Luas lahan 600 m2

- Ukuran 50 x 12 m, dimana sisi 50 m berhimpit dengan jalan
- Harga satuan Rp 500.000/m2
- DP 20%
- Sisanya dibayar pada saat AJB PPAT
- Maksimal pelunasan 12 bln sejak IMB terbit



Kesepakatan apalagi yang harus anda lakukan dengan pemilik tanah?

Pertama, anda harus menyepakati bahwa lahan akan dipecah (split) menjadi 5 bidang, dengan luasan sesuai gambar siteplan.

Kedua, anda harus menyepakati bahwa skim pembayaran serta skenario legalnya adalah sbb;

KAVLING 01

Dilakukan PPJB Lunas 100%
Minta dibuatkan Akta Kuasa Menjual



KAVLING 02, 03, 04, 05
Dilakukan PPJB
Pembayaran uang muka Rp 1 jt/kavling
Pelunasan saat dilakukan AJB PPAT, atau maksimal 12 bln sejak IMB terbit



Skenario legal serta skim bayar yang harus anda tempuh adalah sesuai opsi B dalam gambar dibawah ini :


Kenapa mesti ambil opsi B?
Karena dengan opsi B, maka ada 1 kavling yang sudah dianggap membayar lunas, dan tak perlu lagi melakukan pembayaran apapun kepada pemilik tanah pada saat kita berhasil menjual kepada konsumen. Pilihlah kavling dengan posisi terbaik untuk dikondisikan sudah lunas 100% dan dimintakan Kuasa Menjual. Misal; kavling 01 dianggap posisi terbaik, maka kavling ini yang dilakukan PPJB lunas.

Artinya kita bisa memprioritaskan penjualan kavling 01 supaya ada uang masuk yang keseluruhannya menjadi hak kita, tanpa harus membayar lagi kepada pemilik tanah. Jika dirasa perlu, bahkan bisa dibalik nama atau diagunkan untuk mendapatkan kredit konstruksi.


Pembayaran dengan opsi (A) :

KAVLING 01, 02, 03, 04, 05
Dilakukan PPJB
Pembayaran uang muka Rp 12 jt/kavling
Pelunasan saat dilakukan AJB PPAT, atau maksimal 12 bln sejak IMB terbit


Pembayaran melalui opsi A yang mendistribusikan rata Rp. 12 jt/kavling tanpa ada 1 kavlingpun yang dianggap lunas bukan berarti salah. Akan tetapi kavling manapun yang terjual, anda tetap harus melakukan pelunasan 80% dari harga kepada pemilik tanah. Secara cashflow akan membenani kita. Meski ada keuntungan bahwa semua bidang kavling bisa dijual bersamaan tanpa ada yang harus diprioritaskan.

Kesimpulan :
Pilihlah opsi (B)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis