BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Rabu, 08 Juni 2016

MENYEDIAKAN LAHAN MAKAM ADALAH SYARAT MENGURUS IJIN LOKASI

YANG PENAKUT DILARANG MEMBACA


Ini artikel tentang makam alias kuburan. Yang bermental penakut dilarang membaca.

Eh coy, sudah tahu belum kalau pengembang yang sedang mengurus Ijin Lokasi wajib menyerahkan lahan makam kepada Pemda setempat? Luasannya sebesar 2% x lahan yang kita urus Ijin Lokasinya. Tentu saja lahan yang akan diserahkan harus berada didekat (nempel) pemakaman yang sudah ada, di kabupaten/kota setempat.

Misal kita sedang mengurus Ijin Lokasi untuk lahan 10 ha, maka kita harus menyerahkan lahan makam seluas 2% x 10 ha = 2000 m2. Misal kita sedang mengurus Ijin Lokasi di kabupaten A, maka lahan makam yang mau diserahkan juga harus berada di kabupaten A, tak boleh berada di kabupaten B. 

Biasanya yang mengurusi hal ini ada 2 instansi, yaitu Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pemakaman, yang punya kewenangan menyetujui atau tidak lahan makam yang kita serahkan. Dan selanjutnya adalah Badan Aset Daerah yang akan menerima lahan makam serta menerbitkan Berita Acaranya, dimana dokumen tersebut yang akan dijadikan kelengkapan penerbitan Ijin Lokasi.

Nah, ini ada cerita ketika kami sudah punya 2 nominasi lahan makam yang mau kami serahkan. Kami mengajak petugas dari dinas terkait guna melakukan survei bersama. 

Komentar petugas saat survei lokasi A ;
"Wah maaf lahan ini kurang memenuhi syarat, aksesnya susah. Kalau mau menyerahkan lahan ini boleh-boleh saja asal jalan menuju kesitu selebar 2 m harus dipaving, dan disisi belakang dibuatkan pagar."

(Lahan A harganya 150.000/m2. Tapi kami keberatan jika harus membuat jalan paving dan pagar).

Komentar petugas saat survei lokasi B :
"Ini lahan memenuhi syarat, tapi tidak nempel langsung dengan pemakaman yang ada. Kalau mau serahkan lahan ini, tolong bebaskan sekalian lahan 600 m2 yang terjepit ditengahnya."

(Lahan B harganya Rp 170.000/m2. Tapi kami keberatan membebaskan 2000 m2 + 600 m2, karena itu melebihi kewajiban).

Rasanya sebel melihat 2 nominasi yang kami sodorkan ditolak semuanya. Padahal kami sudah cukup bersusah payah mencari lahan yang dimaksudkan, atas info dari pak lurah.

Akhirnya saya berkata demikian ;
Gini deh pak, ketimbang kami pusing mencari sana sini dan ternyata tidak masuk kriteria, bagaimana jika bapak saja yang bantu kami mencarikan lahan makam yang dimaksudkan? Budget kami max Rp 175.000/m2. Jadi totalnya tersedia budget Rp 350 juta.

Eh, tak menyangka tak menduga, petugas itu langsung menjawab ; "Ada pak. Luasnya 4100 m2, tapi bisa dibeli sebagian saja seluas 2000 m2. Lokasinya di kecamatan C. Harganya Rp  175.000/m2. Tapi saya minta fee 2% ya dari bapak?"

Yeah, to the point. Makelaran juga nih orang. Tahu gitu ngapain sebelumnya kami musti capek capek cari lahan makam ya? Sejak awal minta tolong mereka malah sudah beres. Staf dinas pemakaman, bisnisnya jual beli lahan makam. Cocok !! Dapat fee kanan kiri, dari penjual dan pembeli. 

Saya tersenyum. Jadi teringat kejadian saat mengurus IMB, gambar konstruksi yang kami lampirkan selalu dianggap salah dan revisi berkali kali. Sampai saya kemudian justru bisik bisik memborongkan pekerjaan membuat gambar konstruksi kepada mereka, malah gambarnya sekali dikerjakan langsung acc dan tak ada revisi lagi. Cocok !! Pegawai dinas yang mengurusi IMB, bisnisnya membuat gambar IMB. Hahaaaaa ...

Sobat properti, pelajaran apa yang bisa diambil dari kisah diatas? Pelajarannya adalah bahwa birokrasi kita terkadang menyediakan jasa ONE STOP SERVICE. Tahu sendiri deh. 


 



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis