TAX AMNESTY
PUNYA ASET TANAH TAPI BELUM DILAPORKAN ??
Mr Pajak, saya punya aset tanah yang belum pernah saya laporkan di SPT Tahunan. Misal harganya 600 jt, pakai uang saya sendiri 200 jt, yang 400 jt hutang kepada pihak ke 3. Gimana pelaporannya?
"Basis perhitungan nya adalah harta bersih, tapi minimal harus 50% dari nilai wajar. Walaupun nyatanya anda hutang 400 jt, tetap saja harta bersih anda harus diakui minimal 50% nya atau sebesar Rp 300 jt. Anda kena 2% x Rp 300 jt = Rp 6 jt jika dibayar sebelum 30 September."
Data pendukung apa yang harus saya siapkan?
"Kalau pengakuan atas aset tak butuh data pendukung seperti copy SHM atau salinan AJB PPAT. Cukup sebutkan saja no SHM dan luasan dan harga perolehan. Justru yang harus dilampiri dokumen pendukung adalah hutang. Anda mesti lampirkan dokumen hutang senilai Rp 400 jt. Jika tidak ada, maka harta bersih anda dianggap Rp 600 jt."
Apa untungnya saya ikut tax amnesty ini mr Pajak?
"Asal anda bayar tarif 2% x harta bersih sebelum 30 September 2016, maka darimana anda punya duit 300 jt itu tidak akan dipermasalahkan atau diusut."
Terima kasih mr Pajak ...