PEMBATALAN AKIBAT KONSUMEN GAGAL KPR
SELASA, 28 Januari 2014
Seorang konsumen yang sudah
membeli produk properti di proyek kami beberapa bulan yang lalu, mendadak datang
ditemani 1 preman dan 3 pengacara (entah pengacara beneran atau hanya ngaku-ngaku pengacara, karena saya tidak meminta mereka menunjukkan KTA nya).
Mereka marah-marah menanyakan kenapa proses KPR nya sampai hari itu belum juga disetujui oleh bank. Dia membeli produk properti seharga 840 juta dan sudah membayar uang muka senilai 250 juta, sehingga plafond kreditnya senilai 590 juta.
Kami sudah menjelaskan bahwa konsumen tersebut sudah diproses aplikasinya di 3 bank, tetapi tidak ada approval karena calon debitur gagal lolos SID alias terkena BI checking.
Kami sudah menjelaskan bahwa konsumen tersebut sudah diproses aplikasinya di 3 bank, tetapi tidak ada approval karena calon debitur gagal lolos SID alias terkena BI checking.
Berlagak sok pintar,
pengacaranya justru memarahi saya; "Pengembang payah nih, urus KPR
konsumennya saja tida bisa. Padahal klien saya gajinya 70 juta perbulan,
bonusnya 1 milyar setahun. Bagaimana mungkin bank menolak?"
Saya jelaskan bahwa menolak
atau menyetujui sebuah aplikasi kredit adalah otoritas bank sepenuhnya, kami
tak mungkin menjamin bahwa permohonan KPR konsumen pasti disetujui oleh pihak
bank.
Kemudian saya juga membuka
klausul dalam PPJB (perjanjian perikatan jual beli) yang berbunyi demikian; "Untuk pembelian yang mempergunakan
fasilitas KPR, maka kewajiban mengurus KPR adalah menjadi tugas pembeli, dan
penjual hanya memberikan dukungan dalam hal kelengkapan dokumen administrasinya
(sertipikat dan IMB) saja."
Pengacaranya justru
marah-marah mendengar klausul itu. Dan minta saya secara pribadi sebagai
pimpinan turun tangan mengurus hal ini. Dia anggap staf saya tak becus
mengurusnya.
Sebel banget melihat arogansi
si pengacara. Dengan mata melotot saya tunjuk mukanya sambil berkata;
"Terus terang saya tidak nyaman dengan cara anda berkomunikasi. Jangan
over acting deh. Anda pura-pura membentak saya biar kelihatan bekerja membantu
klien ya? Biar layak mendapat bayaran? Huhhh...."
RABU, 29 Januari 2014
Pagi hari itu secara khusus
kami melakukan follow up ulang tentang aplikasi KPR debitur tersebut. Bahkan
marketing bank kami undang untuk datang ke kantor. Penjelasan mereka tetap
sama, bahwa aplikasi memang sulit diapproval karena BI checkingnya sudah call
5.
Siang harinya ada salah satu
pengacaranya yang call ke saya dan berkata demikian; "Gimana soal follow up proses KPR
klien saya pak AW? Kenapa tidak memberi report ke saya?"
"Saya bukan bawahan
anda, kenapa mesti memberi laporan ke anda? Jika anda bertanya baik-baik ke saya,
akan saya berikan info up-datenya. Secara prinsip, KPR nya sulit sekali
diapproval oleh pihak bank. Karena BI checkingnya sudah call 5."
Mereka sepertinya tak bisa
menerima penjelasan saya dengan baik, dan minta waktu ketemu saya sore itu juga.
Saya persilahkan datang ke kantor.
Pada sore harinya, mereka
datang lagi berempat, dan pihak yang paling aktif melakukan pembicaraan dengan
saya adalah seseorang yang mulutnya berbau alkohol sangat keras. Tanpa banyak
basa-basi, mereka langsung marah-marah.
"Saya minta uang muka
klien saya dikembalikan penuh. Kalau tidak dikembalikan penuh, awas!!! Saya
akan cari anda sampai kemanapun. Saya bisa cari anda ke rumah anda supaya anda
bisa melihat seperti apa respon balasan kami melihat ketidak-adilan ini."
Hahhaha..., brengsek banget
nih pengacaranya. gayanya sok jagoan. Tapi ketemu saya saja gak pede sehingga
mesti datang ramai-ramai dan meminum alkohol supaya nyalinya berlipat ganda.
Padahal berat badan saya cuma 88 kg dan tinggi badan saya cuma 172 cm saja.
Begini pak pengacara, jangankan
anda yang meminta pengembalian uang muka sambil marah-marah dan mengancam, lha
konsumen yang minta pengembalian dengan bicara baik-baik saja saya kembalikan
koq.
Berdasarkan klausul di PPJB,
tertulis bahwa "Apabila konsumen melakukan pembatalan secara sepihak, akan
dikenakan pemotongan 50% sebagai sanksi pembatalan, dan sisanya dikembalikan
setelah unit tersebut terjual kembali dan pembeli baru sudah membayar uang
mukanya sebesar uang yang harus dikembalikan ke konsumen lama".
Belum selesai saya bicara,
pengacara berbau alkohol itu sudah memotong sambil teriak-teriak; "Mana
bisa???? Mana bisa???? Tak ada pemotongan apapun. Uang klien saya harus
dikembalikan penuh atau anda berurusan panjang dengan saya!!!"
"Tenang pak, duduk saja.
Gak perlu melotot dan membentak-bentak. Saya saja bicara kalem koq. Dan kalimat
saya belum selesai. Yang saya katakan tadi adalah klausul standar di PPJB, tapi
saya memberi kebijakan bahwa uang klien anda akan saya kembalikan penuh,
setelah unit tersebut terjual kembali alias dibeli oleh konsumen lain. Atau
kalau dalam waktu 3 bulan tidak terjual lagi, uang tetap dikembalikan."
"Tidak bisa!!! Harus
dikembalikan penuh paling lambat seminggu kedepan. Awas!!! Harus dikembalikan
penuh secepatnya."
Hehehe .., lucu juga lihat
pak pengacara naik pitam membela klien nya. Setahu saya pengacara itu kan kata
lainnya penasehat hukum. Berarti harusnya paham hukum. Tapi semua yang mereka
tuntut justru tidak berdasarkan bunyi-bunyi klausul PPJB, tapi berdasarkan atas
apa yang mereka mau.
"Oke deh pak. Saya
kembalikan paling lambat tanggal 4 Pebruari 2014 nanti. Catat ya, saya penuhi
tuntutan anda bukan karena saya takut dengan ancaman anda, tetapi memang saya
ambil sikap seperti ini supaya semua cepat clear tanpa ribut-ribut. Silahkan
buat surat perjanjian atau pernyataan bahwa klien anda bersedia membatalkan PPJB jika
uang muka dikembalikan penuh, dan unit tersebut bisa dijual kembali kepada
konsumen lain."
"Pak pengacara, dalam
hidup kita perlu silaturrahmi, bukan mau menang-menangan sendiri. Jika urusan
ini sudah selesai, saya tak sudi berteman dengan orang seperti anda. Anda
berlaku seperti preman, bukan seperti pengacara. Anda melakukan intimidasi,
bukan negoisasi."
KAMIS, 30 Januari 2014
Siang itu rombongan pengacara
(kenapa selalu berombongan ya? tak pernah datang sendiri atau berdua) datang
mencari saya, menyodorkan surat perjanjian dimana tertulis kesepakatan pembatalan,
sekaligus kesanggupan saya mengembalikan uang mukanya penuh Rp 250 juta paling
lambat pada tanggal 4 Pebruari 2014.
Waktu mereka meminta saya
tanda-tangan, kembali memberikan ancaman kepada saya. "Kalau tidak
memenuhi kewajibannya, anda akan tahu 'kedalaman' dari kami. Ayo adu
'kedalaman' jika memang pak AW ingin tahu siapa kami."
Saya jawab enteng; "Gak
perlu adu kedalaman deh, jelas-jelas anda lebih dalam. Saya ini cetek, gak
punya backing siapa-siapa. Tapi kalau adu sopan, masih sopan saya deh, karena
saya tahu bagaimana cara berkomunikasi dengan baik tanpa harus ancam mengancam
seperti anda." Jreet Jreet jreeeet, saya bubuhkan tanda tangan saya diatas
kertas yang mereka sodorkan.
Kamis malam jam 21 saya
transfer via internet banking pengembalian uang muka ke rekening konsumen
secara langsung. Dan kemudian iseng-iseng saya mengerjain pak pengacaranya
melalui SMS ; "Maaf, kalau pengembaliannya bukan bulan Pebruari bagaimana?
Apa bisa?"
Pancingan saya berhasil. Pak
pengacara langsung telepon saya sambil marah-marah. "Anda benar-benar
orang yang tak bisa dipegang komitmennya. Sudah janji bayar sebelum 4 Pebruari
2014 kenapa sekarang ingkar sendiri. Besok akan saya cari anda. Tak ada
toleransi mundur sampai bulan Maret. Harus dibayar lunas sesuai janji. Besok
saya akan cari anda."
Hahaha.., senang dengar pak
pengacara terjebak marah. kelihatan banget kualitas dia dalam mengontrol emosi.
Saat dia ngoceh, sengaja saya gak balas apapun. Setelah dengar ocehan pedas
agak lama, langsung saya tutup telepon dan saya SMS dia begini; "Pak, tadi
saya baru saja transfer pengembalian uang muka ke rekening konsumen. Sengaja
saya lunaskan di bulan Januari, tak perlu nunggu bulan Pebruari."
Hahahhaa... saya tak bisa
bayangkan bagaimana muka pengacara tersebut merah padam membaca SMS dari saya.
Dia pikir saya tak bisa bayar di bulan Pebruari dan akan minta mundur sampai
bulan Maret, padahal justru sudah saya lunasi di tanggal 30 Januari 2014.
JUMAT, 31 Januari 2014
Hari ini adalah Imlek. GONG XI FAT CHOI ya .... Saya umumkan
kepada sales force bahwa unit yang dimaksudkan sudah batal, dan sekarang
menjadi stok kembali, yang bisa dipasarkan kepada pembeli baru lainnya. Jika
harga transaksi dulu 840 juta, saat ini saya buka harga baru 950 juta.
Eh, tanpa saya duga, salah
seorang sales mengatakan bahwa dia punya waiting list seorang hot prospek yang meminati
produk properti di lokasi yang dimaksudkan. Sehingga dengan adanya stok ini,
dia akan mencoba hubungi konsumen guna menawarkannya.
Puji Tuhan. Kabar bagus saya
peroleh, bahwa konsumen tersebut siap closing asal diberi harga 925 juta, yang
akan dia bayar lunas tanpa KPR dalam waktu 2 bulan. Saya respon dengan cepat,
bahwa saya setuju melepas di harga 925 juta asal bayar tanda jadi 10 juta tanggal
31 Januari 2014, dan DP 50% pada hari Senin 2 Pebruari 2014 nanti, langsung tanda-tangan PPJB secara notariil.
Deal. Tak sampai 1x24 jam
setelah tanda tangan pembatalan dan pengembalian uang muka, kami sudah
mendapatkan pembeli baru. Bahkan jika pembeli sebelumnya (yang sudah batal)
membeli seharga 840 juta, ini konsumen baru malah deal di angka 925 juta alias
lebih mahal 85 juta dari harga lama. Benar-benar berkah Imlek. Selisih 85 juta
setelah dimaki-maki dan diancam oleh pengacara dengan mulut berbau alkohol.
Tuhan terkadang memberi rejeki dengan cara yang tak terduga. Dikira kejadian
pahit, ternyata justru sebuah rencana yang indah. Tuhan memberi saya angpao
Imlek sebesar 85 juta. Terima kasih, Tuhan.
Sobat properti, itu
pengalaman dan kisah nyata yang ingin saya bagikan kepada anda. Pelajaran yang
bisa kita tarik dari kejadian ini;
1. Bersikaplah adil kepada
konsumen, jangan menang-menangan sendiri didalam klausul PPJB. Menghanguskan
50% dari uang muka sangat memberatkan konsumen, dan menimbulkan perlawanan dari
mereka. Jika hanya 10 s/d 20%, barangkali masih relevan.
2. Jangan lupa mencantumkan
klausul bahwa mengurus KPR adalah kewajiban konsumen, dan kita sebagai penjual
hanya membantu saja. Bukan kita yang punya kewenangan menentukan apakah
seseorang layak disetujui kreditnya atau tidak, karena itu adalah otoritas
pihak bank.
3. Jangan bersikap lunak
seperti saya yang bersedia mengembalikan uang muka sebelum unit tersebut
terjual kembali dan konsumen baru sudah membayarkan uang mukanya. Kenapa?? Uang
yang sudah masuk pasti sudah terpakai. Jika mendadak kita mesti mengembalikan
sebelum terjual kembali oleh konsumen lain, maka pengembalian uang muka ini
akan sangat mengganggu kesehatan cashflow proyek kita. Dalam kasus diatas, saya
berhadapan dengan mulut bau alkohol dan penuh ancaman, sehingga memilih aman
tak mau panjang urusannya. Tapi selama situasi kondisi masih terkendali,
tetaplah bertahan untuk bersedia mengembalikan jika unit yang dimaksudkan sudah
terjual kembali saja.
________________________________
Mau ikut WORKSHOP PROPERTI 2 HARI (Cara Gampang Jadi Pengembang) pada tanggal 8-9 Pebruari 2014 di Hotel Oasis Amir Senen JAKARTA? Call saja 0813 90888546, atau buka laman khusus di blog ini.