JANGAN LUPA MENGECEK PERUNTUKAN LAHAN
Satu tahapan krusial yang wajib dilakukan sebelum eksekusi lahan adalah mengecek peruntukan lahan, apakah sesuai dengan fungsi bangunan yang akan kita bangun diatasnya. Jadi sekalipun hasil negosiasi dengan pemilik tanah sangat positif, yaitu bisa hotdeal (DP kecil, sisanya diangsur panjang), jika peruntukannya tak sesuai artinya tak boleh dieksekusi.
Dimana melakukan pengecekan? Bisa di DTK (Dinas Tata Kota), atau
Bappeda, atau bisa juga di KPPT (Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu). Data apa yang kita perlukan? Minta saja RUTRK (Rencana Umum
Tata Ruang Kota) yang merupakan produk legislasi bernama Perda Tata Ruang.
Nanti didalamnya ada lagi bagian bagiannya yang bernama RBWK (Rencana Bagian
Wilayah Kota) serta RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota).
Apa yang harus anda lakukan? Bawa copy SHM, copy KTP pemilik
tanah, dan kemudian bertanya "Apakah saya bisa membangun proyek perumahan
di lokasi ini? Saya ingin melihat zona peruntukannya."
Gambar yang kita lihat adalah berupa peta dengan kode serta
notasi tertentu. Ada warna hijau muda, hijau tua, kuning, coklat dll. Notasi
untuk kawasan permukiman (perumahan) biasanya diberi notasi warna kuning.
Kawasan campuran (perdagangan, jasa) biasanya warna coklat. Pastikan bahwa
lahan yang akan kita eksekusi berada di zona kuning. Jika ternyata berada di
jalur hijau, artinya tak boleh dieksekusi.
Di beberapa daerah tertentu (misal Yogyakarta dan Purwokerto),
kita bisa meminta informasi tata ruang dengan mengajukan secara tertulis.
Nantinya mereka akan memberikan jawaban berupa ADVICE PLANNING. Ini bukan
produk perijinan ya, ini cuma informasi saja. Di daerah lain, ada yang menyebutkan sebagai FATWA PLANOLOGI atau Petunjuk Perencanaan.
Ini adalah contoh advise planning kabupaten Banyumas. Kami punya
rencana membangun sebuah komplek rumah kost, cafe resto dan ruang usaha
lainnya. Kami mengajukan permohonan informasi, dan diterbitkan advise planning
seperti foto ini. Lihat kesimpulannya! Tertulis bahwa rencana kami sesuai
dengan tata ruang (peruntukan lahan).
Mantap. Sekarang tinggal dilanjutkan dengan aktivitas legal
clereance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.