BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 03 Juli 2017

ADVISE PLANNING (FATWA PLANOLOGI)

JANGAN LUPA MENGECEK PERUNTUKAN LAHAN


Satu tahapan krusial yang wajib dilakukan sebelum eksekusi lahan adalah mengecek peruntukan lahan, apakah sesuai dengan fungsi bangunan yang akan kita bangun diatasnya. Jadi sekalipun hasil negosiasi dengan pemilik tanah sangat positif, yaitu bisa hotdeal (DP kecil, sisanya diangsur panjang), jika peruntukannya tak sesuai artinya tak boleh dieksekusi.

Dimana melakukan pengecekan? Bisa di DTK (Dinas Tata Kota), atau Bappeda, atau bisa juga di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Data apa yang kita perlukan? Minta saja RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) yang merupakan produk legislasi bernama Perda Tata Ruang. Nanti didalamnya ada lagi bagian bagiannya yang bernama RBWK (Rencana Bagian Wilayah Kota) serta RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota).

Apa yang harus anda lakukan? Bawa copy SHM, copy KTP pemilik tanah, dan kemudian bertanya "Apakah saya bisa membangun proyek perumahan di lokasi ini? Saya ingin melihat zona peruntukannya."

Gambar yang kita lihat adalah berupa peta dengan kode serta notasi tertentu. Ada warna hijau muda, hijau tua, kuning, coklat dll. Notasi untuk kawasan permukiman (perumahan) biasanya diberi notasi warna kuning. Kawasan campuran (perdagangan, jasa) biasanya warna coklat. Pastikan bahwa lahan yang akan kita eksekusi berada di zona kuning. Jika ternyata berada di jalur hijau, artinya tak boleh dieksekusi.

Di beberapa daerah tertentu (misal Yogyakarta dan Purwokerto), kita bisa meminta informasi tata ruang dengan mengajukan secara tertulis. Nantinya mereka akan memberikan jawaban berupa ADVICE PLANNING. Ini bukan produk perijinan ya, ini cuma informasi saja. Di daerah lain, ada yang menyebutkan sebagai FATWA PLANOLOGI atau Petunjuk Perencanaan.

Ini adalah contoh advise planning kabupaten Banyumas. Kami punya rencana membangun sebuah komplek rumah kost, cafe resto dan ruang usaha lainnya. Kami mengajukan permohonan informasi, dan diterbitkan advise planning seperti foto ini. Lihat kesimpulannya! Tertulis bahwa rencana kami sesuai dengan tata ruang (peruntukan lahan).

Mantap. Sekarang tinggal dilanjutkan dengan aktivitas legal clereance.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis