KISAH MURID PKP ALIRAN RADIKAL
Ini kisah tentang notaris koboy level akut, yang berani
mengambil sebuah tindakan beresiko tinggi. Untungnya selamat melewati phase
kritis, sehingga bisa dijadikan cerita. Kalau gak lolos ya pasti tak ada cerita
yang mau dituliskan.
Tentu saja kota dan pelakunya disamarkan. Bahaya jika sampai
kena blacklist dari klien. Hahaa ..
Yang pasti bukan saya pelakunya. Tapi alumni PERGURUAN KUNGFU
PROPERTI juga sih. Aliran radikal ini, jangan ditiru. Kalau di dunia film
bokep, ini kategorinya masuk hardcore.
Ceritanya dia bangun ruko 5 kavling. Tanah nya luas 125 m2 harga
dari MPT adalah Rp 2 jt/m2. Total 5 kavling = Rp 1,25 M. Pemilik tanah cuma
minta DP senilai 250 jt dengan perjanjian boleh ambil 1 SHM (PPJB Lunas + Kuasa
Menjual), sedangkan sisanya 4 SHM dititip di notaris.
Nah, murid PKP yang radikal ini ternyata punya pembeli cash
dengan harga kadal buntung cuma Rp 650 jt saja, sedangkan harga normal mestinya
Rp 995 jt.
Nekatnya dimana? Pembeli cash diajak tanda tangan AJB ke
Not/PPAT, dengan kondisi BPHTB belum dibayarkan atas namanya melainkan diterima
dengan status "titipan" saja. Bertindak selaku penjual adalah murid
radikal tadi berdasarkan surat kuasa.
Setelah pembelinya membayar Rp 650 jt dan pulang, apa yang dia
lakukan? Gila! Ternyata AJB PPAT yang sudah ditanda tangani konsumen tadi dibatalkan.
Yang dilakukan adalah justru dia menjual SHM kepada dirinya sendiri dan dibalik
nama ke nama murid radikal. Notarisnya ngerti, tapi dasar koboy, dia justru
merestui.
Untuk apa? Untuk dia agunkan ke bank. Rupanya duit Rp 650 jt
yang diterimanya tadi belum cukup untuk membangun langsung 5 ruko secara
berbarengan. Jadi dia masih cari dana tambahan dengan mengagunkan 1 SHM ke
bank. Maklum 4 SHM lain tak boleh disentuh.
Waktu berjalan, dan 6 bulan sesudahnya ada lagi pembelian ruko 1
unit. Ada uang masuk dalam jumlah cukup, barulah kreditnya dilunasi, sertipikat
ditebus dan diproses balik nama ke pembeli asli yang sudah membayar 650 jt
tadi. Minuta AJB PPAT nya memakai minuta lama yang dulu sengaja dikosongi dan
baru diketik tanggalnya belakangan.
Sungguh nekat, resiko tinggi. Meleset sedikit pasti panjang
urusannya. Apakah konsumenmya tidak komplain dan menanyakan balik nama SHM nya?
"Alhamdulilah aman aman saja. Katanya mau diambil bersamaan
serah terima bangunannya saja. Padahal jadwal serah terimanya saya janjikan
kisaran 12 bln. Waktunya lebih dari cukup ..."
Sangat radikal! Jangan ditiru ya .... Itu bukan ilmu PKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.