BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 03 Juli 2017

NOTARIS KOBOY (1)

KISAH MURID PKP ALIRAN RADIKAL


Ini kisah tentang notaris koboy level akut, yang berani mengambil sebuah tindakan beresiko tinggi. Untungnya selamat melewati phase kritis, sehingga bisa dijadikan cerita. Kalau gak lolos ya pasti tak ada cerita yang mau dituliskan.

Tentu saja kota dan pelakunya disamarkan. Bahaya jika sampai kena blacklist dari klien. Hahaa ..

Yang pasti bukan saya pelakunya. Tapi alumni PERGURUAN KUNGFU PROPERTI juga sih. Aliran radikal ini, jangan ditiru. Kalau di dunia film bokep, ini kategorinya masuk hardcore.

Ceritanya dia bangun ruko 5 kavling. Tanah nya luas 125 m2 harga dari MPT adalah Rp 2 jt/m2. Total 5 kavling = Rp 1,25 M. Pemilik tanah cuma minta DP senilai 250 jt dengan perjanjian boleh ambil 1 SHM (PPJB Lunas + Kuasa Menjual), sedangkan sisanya 4 SHM dititip di notaris.

Nah, murid PKP yang radikal ini ternyata punya pembeli cash dengan harga kadal buntung cuma Rp 650 jt saja, sedangkan harga normal mestinya Rp 995 jt.

Nekatnya dimana? Pembeli cash diajak tanda tangan AJB ke Not/PPAT, dengan kondisi BPHTB belum dibayarkan atas namanya melainkan diterima dengan status "titipan" saja. Bertindak selaku penjual adalah murid radikal tadi berdasarkan surat kuasa.

Setelah pembelinya membayar Rp 650 jt dan pulang, apa yang dia lakukan? Gila! Ternyata AJB PPAT yang sudah ditanda tangani konsumen tadi dibatalkan. Yang dilakukan adalah justru dia menjual SHM kepada dirinya sendiri dan dibalik nama ke nama murid radikal. Notarisnya ngerti, tapi dasar koboy, dia justru merestui.

Untuk apa? Untuk dia agunkan ke bank. Rupanya duit Rp 650 jt yang diterimanya tadi belum cukup untuk membangun langsung 5 ruko secara berbarengan. Jadi dia masih cari dana tambahan dengan mengagunkan 1 SHM ke bank. Maklum 4 SHM lain tak boleh disentuh.

Waktu berjalan, dan 6 bulan sesudahnya ada lagi pembelian ruko 1 unit. Ada uang masuk dalam jumlah cukup, barulah kreditnya dilunasi, sertipikat ditebus dan diproses balik nama ke pembeli asli yang sudah membayar 650 jt tadi. Minuta AJB PPAT nya memakai minuta lama yang dulu sengaja dikosongi dan baru diketik tanggalnya belakangan.

Sungguh nekat, resiko tinggi. Meleset sedikit pasti panjang urusannya. Apakah konsumenmya tidak komplain dan menanyakan balik nama SHM nya?

"Alhamdulilah aman aman saja. Katanya mau diambil bersamaan serah terima bangunannya saja. Padahal jadwal serah terimanya saya janjikan kisaran 12 bln. Waktunya lebih dari cukup ..."

Sangat radikal! Jangan ditiru ya .... Itu bukan ilmu PKP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis