Ada yang bertanya ketika kita sudah berhasil meyakinkan pemilik tanah untuk menyetujui beberapa poin kesepakatan hotdeal, apakah membayar uang tanda jadi sifatnya WAJIB?
Yes! Wajib. Membayar tanda jadi sifatnya wajib. Menurut definisi versi saya pribadi, sebuah transaksi bisa disebut transaksi sah jika ada kesepakatan dan ada pembayaran. Cuma sepakat tanpa membayar tanda jadi namanya bukan transaksi. Membayar tanda jadi tanpa kesepakatan namanya juga bukan transaksi.
Kenapa mesti membayar tanda jadi? Supaya bisa mengunci. Dengan membayar tanda jadi, maka harga per meter persegi sudah pasti, cara bayar sudah pasti, hak kewajiban sudah pasti, kondisi kondisi sudah pasti. Tak bisa geser geser lagi. Coba bayangkan kalau hari ini sepakat harga tanah adalah Rp 2 jt/m2, tapi minggu depan saat di kantor notaris minta naik harga menjadi Rp 2,25 jt/m2.
Malah saya pernah punya kasus menyebalkan, sudah sepakat banyak hal sebelumnya secara lisan, kami sudah bawa uang tunai Rp 200 jt sesuai permintaan, saat kami tiba di kantor notaris, pemilik tanah bilang tak jadi menjual tanah karena anak sulungnya tidak setuju. Aku kudu piye? Mau menuntut tidak bisa karena mereka belum menerima pembayaran apapun.
Sobat properti, saya selalu eksekusi lahan dengan membayar uang tanda jadi. Bisa 1 atau 2 atau 5 atau maksimal 10 juta. Jangan kegedean karena uang ini berpotensi hilang jika transaksi tak memungkinkan untuk diteruskan (akibat alasan perijinan, resistensi warga, dll).
Teori yang benar menurut kitab Perguruan Kungfu Properti, bersamaan dengan membayar UTJ seharusnya ada 2 hal yang harus dilakukan, yaitu ;
1. Meminta pemilik tanah menunjukkan SHM asli guna memastikan bahwa SHM tak sedang diagunkan.
2. Mengajak pemilik tanah menanda-tangani Surat Kesepakatan Bersama yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. (draftnya diajarkan di workshop PKP)
Jika 2 hal tersebut bisa dipenuhi, biasanya saya berani bayar UTJ 5 atau 10 juta. Jika tak bisa dipenuhi, saya tetap ikat dengan UTJ 1 atau 2 juta saja.
Ada juga lho pemilik tanah yang enggan diikat perjanjian. Maunya cuma terima UTJ dan tanda tangan kuitansi. Saya tak kekurangan akal, dan poin-poin kesepakatan saya selipkan semua secara detail didalam tanda terima. Jadi tanda terimanya bukan semacam kuitansi yang biasa dibeli di toko stationery, tapi print kertas 2 lembar dengan berbagai klausul.
Oke, sudah paham? Pokoknya harus ada pembayaran dan kesepakatan. Coba bayangkan saat anda merasa sudah ada hotdeal ditangan, sudah membuat business plan, sudah mendapatkan investor, dan saat investor sudah kita datangkan ke kantor notaris untuk agenda tanda tangan PPJB, mendadak pemilik tanah memberi info kalau tanahnya tak jadi dijual, alamaaaakkkk ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.