YANG JELAS BUKAN BENCONG
Diskon Tersembunyi
AriWibowoJinProperti.blogspot.com
- Pernah suatu ketika saya datang ke sebuah authorized dealer mobil di
Semarang guna meminta informasi soal produk up date yang sedang
dipasarkan. Disana saya diberi penjelasan soal product knowledge, skim
pembayaran dll.
Saya bukan sekedar mendatangi 1 dealer saja,
tapi ada 3 dealer mobil (A, B dan C) yang saya datangi guna melakukan
komparasi soal produk, soal harga dll. Sebenarnya ada 2 produk mobil
yang menarik minat saya, tapi berdasarkan komparasi harga yang saya
lakukan, akhirnya saya menjatuhkan pilihan ke salah satu merk karena
pertimbangan soal HARGA.
Setelah saya memilih produk A, tak
sampai seminggu kemudian saya dikejar-kejar oleh sales produk B yang
mobilnya tak jadi saya beli. Anehnya, sales B ini mencoba membujuk saya
dengan menawarkan POTONGAN HARGA Rp 14 JUTA dari harga sebelumnya yang
pernah ditawarkan ke saya. Wah, wis kasep mas ... (Sudah terlanjur mas).
Kenapa gak sejak dulu-dulu kasih tahu saya soal diskon 14 juta
tersebut?
"Habisnya bapak gak minta diskon sih, jadinya ya gak kami beri ....", jawab si sales sambil ngeles.
Sobat
properti, ternyata ada diskon yang tidak diberikan jika konsumennya
tidak meminta. Padahal ada kesempatan untuk mendapatkan diskon tersebut.
Dalam
artilkel ini saya ingin berbagi pengalaman soal adanya potongan pajak
waris sampai dengan 50% dari tarif pajak aslinya. Kenapa saya mesti
berbagi pengetahuan soal pajak waris? Karena suatu saat mungkin anda
akan ketemu kasus sebuah sertifikat yang nama tertera di sertifikat
ternyata sudah meninggal (almarhum) dan belum dibalik nama ke ahli
warisnya (istri dan anak-anak).
Mereka tak bisa serta merta
menjual ke kita sebelum hak berpindah ke ahli waris terlebih dahulu.
Padahal saat ahli waris mendapatkan hak atas tanah milik orang tuanya
(baca; bapaknya), ada kewajiban pajak waris dengan rumus = 5% x (NJOP -
Rp 300.000.000) dimana angka pengurang Rp 300.000.000 sudah merupakan
ketentuan sesuai peraturan/perundangan yang berlaku.
Misalkan
luas lahan warisan 3.000 m2 dan harga NJOP Rp 800.000/m2, maka pajak
waris yang harus dibayar adalah. = 5 % x [ (3.000 x 800.000) -
300.000.000 ] = Rp 105.000.000
Nah, anda mesti tahu bahwa
ternyata Undang Undang BPHTB memungkinkan ahli waris mengajukan
keringanan sebesar 50% dari pajak BPHTB (waris) yang perlu dibayar.
Menurut notaris yang pernah membantu saya dalam urusan ini, hampir semua
permohonan yang diajukan pasti disetujui oleh Kantor Pajak, dimana
dokumen persetujuannya bernama SKB (Surat Ketetapan .....). Saya lupa B
nya apa kepanjangannya. Yang jelas bukan Bencong.
Tapi jika ahli
waris tidak mengajukan permohonan diskon pajak ini, ya tentu saja mesti
membayar penuh sesuai undang-undang BPHTB yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.