BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Selasa, 13 Juni 2017

MEMANG CUMA BOS KAMU YANG PUNYA TANAH ?

NEGOSIASI TAK HARUS DEAL
Mas AW, bos saya menawarkan kerjasama dengan anda. Dia punya lahan 4 ha di Cirebon.

"Seperti apa model kerjasamanya?"

Lahan dihargai Rp 200.000/m2. Jadi bos saya dianggap punya aset senilai Rp 8M. Nanti mas AW setor dulu Rp 4M sehingga lahan itu dimiliki bersama masing masing separoh.

"Hmm, koq gitu? Lalu untuk modal kerjanya bagaimana? Untuk mengurus perijinan, pematangan lahan, overhead cost, pembangunan unit rumah dll."

Modal kerjanya dihitung dulu, disepakati bersama, kemudian sama sama setor separoh. Misal dibutuhkan modal kerja Rp 3M masing masing harus setor Rp 1,5M.

"Hehee .. gak lah. Saya tidak tertarik dengan konsep kerjasama seperti itu. Kenapa? Dia secara tidak langsung meminta saya membeli separoh tanahnya. Kalau memang tanah dia laku dijual dan ada yang minat membeli secara tunai, silahkan saja dilepas ke peminat lain. Saya menunggu bos mu kepepet saja."

Lho, kepepet gimana?

"Kalau bos mu sudah berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun mencoba memasarkan tanahnya belum juga laku, dia akan membutuhkan jasa saya. Karena saya akan membantu dia mencairkan asetnya yang tidak liquid (berupa tanah) menjad liquid (uang segar). Saya punya skill untuk mengembangkan lahannya menjadi proyek perumahan, dan saya punya akses untuk mendatangkan pemodal."

"Jadi kita berkolaborasi. Bos kamu kusebut sebagai MPT (Mitra Pemilik Tanah), saya berperan sebagai MPK (Mitra Pemilik Keahlian), dan saya akan mengajak satu pihak lagi yang berperan sebagai MPM (Mitra Pemilik Modal). Kita akan berbagi laba dengan profit sharing yang disepakati bersama. Mungkin MPT dapat bagian laba kisaran 15%."

Bisa lebih konkrit lagi penawarannya? Ntar saya coba sampaikan ke bos saya.

"Begini deh. Saya bayar tanda jadi Rp 10 jt. Kemudian saya urus ijin di Pemda setempat. Saat ijin terbit, saya bayar tanah Rp 490 jt tetapi lahan boleh dibalik nama ke PT ku, diback up dengan akta pengakuan hutang senilai Rp 7,5M. Hutang tanah itu diangsur mulai bln ke 9 s/d 36 sampai lunas.

Kalau bos saya belum mau dengan penawaran itu?

"Saya tambahkan dengan bonus kenaikan harga tanah sebesar 10% per tahun. Jadi tanah yang dibayar di tahun kedua dihargai Rp 220rb/m2 dan di tahun ketiga dihargai Rp 240rb/m2."

Kalau belum mau juga dengan penawaran itu?

"Emang cuma bos kamu yang punya tanah? Mau syukur, kagak mau ya sudah. Saya cari opportunity lain. Saya punya keahlian, saya punya akses ke pemodal. Saya bisa mencari opportunity kemana saja. Prinsip saya adalah bahwa TAK SEMUA NEGOSIASI HARUS DEAL. Jika skemanya memberatkan, saya memilih tidak deal."

(Workshop Cara Gampang Jadi Pengembang Dengan Modal Recehan digelar bulan Juli 2017 di Yogya, oleh PERGURUAN KUNGFU PROPERTI. Daftar ke sdr Eko di WA 0853 8543 4168. Early bird 2 jt hanya berlaku s/d tgl 20 Juni 2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis