SAMA SAMA KEBELET TRANSAKSI
Banyak terjadi transaksi cacat hukum atau setidaknya tertunda
proses legalnya akibat berkas berkas yang kurang alias tidak lengkap. Bisa jadi
akibat terlalu kebelet transaksi.
Lho, transaksi koq bisa kebelet? Iya. Calon pembeli merasa sudah
bisa deal bagus (mungkin harga murah, mungmin skim bayar lunak), sedangkan
calon penjual kebelet terima pembayaran. Akhirnya semua digampangkan.
Akhirnya saat jumpa di kantor notaris ternyata transaksi tak
bisa dilaksanakan. Cuma buang waktu tenaga dan biaya. Jika ketemu penjual yang
suka suudzon dan emosi, bisa bisa anda dikira tak sanggup bayar, dan transaksi
dianggap batal.
Anda kuatir batal, akhirnya kompromi tetap mau bayar asal
penjual menitip tanda tangan, dan syarat syarat boleh menyusul. Akhirnya repot
sendiri. Kelakuan orang yang sudah terima duit biasanya jadi menunda nunda dan
tidak komit dengan janjinya. Notaris repot, anda deg degan.
Nah, biar anda terlihat profesional dan mengantisipasi segala
resiko, maka PERGURUAN KUNGFU PROPERTI mengeluarkan form checklist yang bisa
anda pergunakan untuk melakukan LEGAL CLEREANCE sebelum transaksi dilakukan.
Format yang cukup lengkap dan detail, dengan berbagai kekhususan secara legal.
Silahkan dipakai, supaya transaksi anda lebih aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.