KORBANKAN 5 KAVLINGMU
Suhu AW, ada penawaran
take over proyek macet nih. Saya mau konsultasi.
"Silahkan ..."
Ada 31 kavling (rata rata seluas 72 m2) yang sudah pecah SHM
nya. Tidak disebutkan harga satuannya, tetapi pemilik tanah minta dibarter
dengan DP 300 jt ditambah 7 unit rumah T36.
"Hmm, artinya anda harus keluar uang 300 jt + (7 x 36 x 2
jt/m2) = 804 jt guna mendapatkan 24 kavling. Atau setara dengan Rp 33,5
jt/kavling."
Skenario legalnya seperti apa yang aman buat saya?
"Saat membayar DP 300 jt, minta ditukar dengan 10 kavling
melalui PPJB lunas dan Kuasa Jual. Sisanya 14 kavling cukup diikat DP 1 jt/unit
melalui PPJB Notariil dengan pelunasannya 24 bln."
Begitu ya?
"Betul, nanti tiap selesai 1 bangunan minta dibarter dengan
2 kavling melalui PPJB lunas dan kuasa menjual. Jadi apabila 7 unit bangunan
sudah terbangun maka 14 kavling sisanya sudah dikuasai juga.
Oh mantap, makasih suhu AW.
"Jangan lupa, amankan cashflow mu. Jangan mau janji
menyerahkan 7 bangunan dalam waktu pendek, tapi harus diulur panjang. Misal 2
unit di bulan ke 9 dan 5 unit di bulan ke 18. Supaya bisa bernafas
cashflownya."
Ada lagi suhu AW?
"Anda sudah pegang 10 SHM ditangan. Korbankan maksimal 5
kavling untuk menarik cash in 500 jt dengan jadwal penyerahan bulan ke 12 atau
15. Jurus kadal buntung nih, kita jadikan konsumen sebagai pemodal. Makanya
janji serah terima bangunannya ditarik panjang biar uang masuk bisa dipakai
dulu sebagai modal kerja."
Makasih suhu AW. Sampai jumpa besok di JAKARTA, di acara
workshop Perguruan Kungfu Properti tgl 10-11 Maret 2018. Saya sudah daftar jadi
peserta lho. Dulu transfer Rp 3,5 jt dan konfirmasi ke mas Eko Budi via WA 0853 8543 4168.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.