DEPOSIT PAJAK
Pak, akad kredit hari ini bisa dilaksanakan jika bapak nitip deposit 6,5 jt lagi untuk cadangan PPH.
"Maksudnya gimana koq ada cadangan? Transaksi riil kami 650 jt dan saya sudah nitip 32,5 jt untuk bayar PPH. Ini harga jual beli asli lho, bukan rekayasa, ada bukti arus uang masuk dan kuitansi."
Itu kebijakan kantor notaris yang jadi rekanan kami. Harus ada deposit 20% dari nilai transaksi, guna antisipasi setoran pajak ditolak validasinya. Jika bapak menolak titip deposit, maka akad kredit mesti ditunda sampai dengan setoran pajak divalidasi. Pihak notaris tidak mau nombokin atau nalangin, karena biasanya penjual pembeli sulit ditagih jika kurang bayar. Padahal notaris terlanjur keluarkan 'cover note' kepada pihak bank, sehingga tak bisa menunda proses jika terjadi setoran pajak ditolak validasinya.
Notaris rekanan kami pernah tekor akibat harga jual beli yang diajukan ditolak validasinya. Sudah beritikad baik dengan memberi talangan, lha malah penjual dan pembelinya sulit ditagih kekurangan pajaknya. Makanya kapok dan memberlakukan kebijakan deposit seperti saat ini.
"Lha kenapa mesti nalangi? Cuekin aja, toh itu bukan kewajibannya."
Serba salah. Kalau tidak nalangi, terlanjur buka cover note ke pihak bank. Jadi bisa wanprestasi kepada pihak bank dengan resiko diputus statusnya sebagai rekanan.
"Jika ternyata harga riil Rp 650 jt bisa disetui dan divalidasi?"
Ntar deposit bapak dikembalikan.
(Hmm, opsi yang gak enak. Terpaksa nitip karena pengin ada pencairan KPR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.