BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Sabtu, 10 Agustus 2013

DILARANG MAKAN NASI PADANG

PEMECAHAN SERTIPIKAT, 
ATAS NAMA PERORANGAN ATAU PT ??



JinProperti - Ketika saya dulu masih menjadi CEO dari klub Aceh United yang berlaga di Liga Primer Indonesia tahun 2011 (sekarang bubar), saya punya cerita lucu tentang aktivitas sehari-hari dari pemain.

Waktu itu pelatihnya adalah pelatih asing dari Perancis, yang punya aturan main bahwa di hari H saat pemain akan bertanding, pemain dilarang makan nasi yang katanya kurang memenuhi kebutuhan kalori seorang atlet. Pelatih ini punya kebiasaan untuk memberi menu makan berupa; mash potatoe, daging 500 gram, sayuran, ikan fillet dan jus buah. Pemain dipaksa makan menu itu supaya energinya melimpah dan lebih fit saat di lapangan.

Ada seorang pemain yang rupanya tidak suka makanan seperti yang ditentukan pelatih. Sehingga ketika jam makan tiba, dia sengaja makan sedikit saja. Dan usai jam makan, diam-diam dia order nasi padang untuk dimakan sembunyi-sembunyi didalam kamar.

Celakanya kelakuan pemain ini ketahuan oleh pelatih. Dia tertangkap basah sedang makan nasi rendang dan telur gulai. Pelatih marah, pemain yang makan nasi padang diminta datang ke kamar pelatih dan disuruh push up 50x. Bukan karena dia makan nasi padang, tapi karena dia sembunyi-sembunyi melanggar aturan. Akibatnya malah kena hukuman. Kasihan deh loe ..

Sobat properti, perbuatan apapun juga yang melanggar aturan jika ketahuan pasti akan mendapat sanksi dan hukuman. Begitupun di bisnis properti.

Saya pernah mengalami pengalaman pahit saat mengurus perijinan di Yogya dan Sleman. Saat itu mengurus perijinan untuk 2 proyek guest house. Luasan lahannya 1800 m2 dan 2000 m2. Jumlah kavling 13 unit dan 14 unit sesuai siteplan.

Saya ingin mempertahankan status HM (hak milik) jadi menghindari balik nama ke PT dan turun hak menjadi SHGB (hak guna bangunan). Artinya saya mengurus perijinan tetap atas nama perorangan. Padahal saya tahu pasti tentang aturan bahwa pecah kavling diatas 5 bidang mesti pakai nama PT dan tak bisa dieksekusi memakai nama perorangan.

Saya bisik-bisik lewat notaris, coba bikin deal sembunyi-sembunyi dengan orang BPN. Semua dilakukan demi maksud memecah kavling atas nama perorangan dan tetap berstatus SHM.

Tapi apa yang terjadi? Sudah 5 bulan urusan split SHM tidak selesai-selesai juga. Mentok disana sini. Padahal sudah keluar dana taktis lumayan juga. Bahkan akhirnya sampai pada titik kesimpulan bahwa urusan itu sudah mentok jika saya ngotot dengan skenario di jalur SHM.

Akhirnya terpaksa saya menyusun skenario ulang, dimana lahan harus dibalik nama ke PT. Mesti dilakukan pelepasan hak. Mesti bayar PPH dan BPHTB. Ampuuun DJ ... Budget jebol. Mesti ada pengeluaran yang tidak terduga. Jelas-jelas ini menggerus target laba yang kami rencanakan sejak semula. Ini adalah hukuman yang menimpa kami, akibat melakukan sesuatu yang melanggar aturan secara sembunyi-sembunyi. Ini seperti pemain yang sembunyi-sembunyi makan nasi padang dan ketahuan lalu dihukum push up 50x. Kapok ..

Sobat properti, pelajaran dari cerita diatas; Jangan coba-coba melanggar aturan yang berlaku. Memang ditempat lain (terutama diluar pulau Jawa), saya masih mendengar ada pemain properti yang berhasil split SHM sampai puluhan bidang. 2 tahun yang lalu, saya di Ungaran kabupaten Semarang juga masih bisa melakukannya, yaitu memecah 40 bidang tetap SHM atas nama perorangan. Tapi saat ini aturan sudah ketat, dimana pecah bidang diatas 5 harus pakai nama PT dan turun hak jadi SHGB.

Terserah anda sih, mau coba umpet-umpetan dan berpikir tetap bisa melakukannya. Atau taat aturan supaya lebih nyaman dan tenang. Saya sendiri tidak menyarankan anda makan nasi padang umpet-umpetan, ehh .. tidak menyarankan anda split SHM diatas 5 bidang atas nama perorangan, karena resikonya kemungkinan besar adalah gagal.

Lebih baik ikuti dan patuhi saja aturan yang berlaku, jika anda mau mengembangkan lahan diatas 5 kavling pakailah nama PT dan uruslah perijinan atas nama PT. Memang ada konsekwensi biaya, tinggal anda bebankan saat menghitung HPT (harga pokok tanahnya). Lebih baik tahu ada biaya sejak awal dan bisa dianggarkan, ketimbang ada biaya tak terduga (unpredictable) yang muncul ditengah jalan dan menggerus laba kita. Jangan takut skenario ini akan membuat harga jual kita tidak kompetitif, karena pesaing kitapun juga akan menghadapi kendala yang sama.


Berani nekat makan nasi padang??? Awas disuruh push up 50x, hehehe ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis