BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 06 Februari 2012

GADIS CANTIK SEXY AGRESIF

GADIS CANTIK SEXY AGRESIF

ARIWIBOWOJINPROPERTI.BLOGSPOT.COM - Kejadian menarik terjadi di kota Semarang, dimana sebuah sindikat pengembang bermotif kriminal membangun sebuah kantor bagus di sebuah lokasi strategis yang berstatus disewa oleh mereka selama 5 tahun, dan disitu memasang gambar 3D (perspektif) sebuah bangunan apartemen megah serta menuliskan kalimat "AKAN SEGERA DIBANGUN APARTEMEN."

Siapapun yang melihatnya pasti berpikir bahwa di lokasi itulah akan dibangun apartemen yang dipasarkan. Apalagi melihat sales force yang terdiri atas gadis-gadis cantik nan sexy yang dengan agresif membujuk calon konsumen untuk membayar Uang Tanda Jadi pembelian apartemen. Dalam dokumen SPPA (Surat Pesanan Pembelian Apartemen) ternyata tidak secara eksplisit menuliskan dimana letak lokasi apartemen. Benar-benar jebakan batman. Konsumen bertransaksi tanpa sadar bahwa lokasi yang dipasarkan bukanlah disitu.

Coba anda lihat di bunyi board, adakah kata DISINI? Tidak ada. Jadi info akan segera dibangun apartemen memang benar, tapi lokasinya bukan DISINI (baca; disitu). Benar-benar sebuah modus operandi yang rapi dan terorganisir.

Komplotan pengembang ini berhasil meraup dana dari konsumen sebesar Rp 16 milyar lebih, yang sebagian besar dari angsuran uang muka. Sampai kemudian kedoknya terbongkar karena pembangunan apartemen tak kunjung dilakukan sehingga konsumennya curiga dan melaporkannya ke polisi. Saat ini komplotan tadi sudah ditahan di Polda Jateng.

* * *

Sobat properti, menjual produk properti tanpa secara eksplisit menyebutkan lokasi sebenarnya adalah hal yang janggal. Tapi di masyarakat kita jarang ada yang paham sampai detail seperti itu. Konsumen asal disodori dokumen dengan banyak pasal dan tulisan kecil-kecil biasanya malas membaca dan main hajar tanda tangan. Tanpa tahu yang ditanda-tangani sudah mengcover semua kepentingan mereka atau tidak.

Pernah saya jumpai di sebuah proyek perumahan yang dikembangkan oleh pemain baru di bisnis properti, orang membeli rumah cuma diberi kuitansi saja atas penerimaan sejumlah uang. Tak ada dokumen yang berisi pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang harus ditanda-tangani. Bahkan kapan jadwal serah terima bangunan kepada konsumen hanya disampaikan lisan melalui mulut.

Waduh, kalau begini caranya, bisa-bisa bangunan baru dibangun dan diserahkan kepada konsumen 2 tahun lagi. Tidak ada janji tertulis kan? Berarti boleh pakai tafsir suka-suka pengembang. Konsumen pasti sangat dirugikan, tapi jika pengembangnya dituntut belum tentu kena karena bisa berdalih jadwal serah terimanya masih 2 tahun lagi. Cilaka bagi konsumennya!

Lampiran spesifikasi bangunan juga tidak ada sama sekali. Konsumen diminta menarik asumsi sendiri dari bangunan unit rumah contoh yang sudah ada. Jadi soal dinding batu bata atau batako, diminta ngecek sendiri. Soal plafondnya asbes atau triplek atau gypsum, juga diminta mengecek sendiri di rumah contoh. Konsumen tak punya pegangan apapun. Berpikir pintunya dari panel, ternyata cuma pintu triplek. Tak ada spesifikasi yang pasti.

Bahkan jika meniru modus operandi komplotan pengembang diatas, bisa-bisa pengembang baru tadi buka kantor pemasaran di sebuah lahan strategis di pusat kota, dan memasang board berbunyi; SEGERA DIBANGUN RUMAH MEWAH 2 LANTAI. Tapi ingat, tidak pakai kata DISINI. Jadi nanti realisasinya cari lahan di pelosok kampung yang harga tanahnya murah, bukan dibangun di tempat pemasangan board seperti yang disangka orang, haha ....

Sobat properti, hak konsumen harus kita hormati. Diatur dengan jelas dan terperinci. Mestinya itu semua sudah langsung tertuang dalam sebuah dokumen ketika mereka untuk pertama kalinya membayar uang tanda jadi (booking fee). Kalau menurut SOP (sistem operasional prosedur) Administrasi Pemasaran yang biasa saya ajarkan di Workshop SOP Adm Pemasaran, dokumen yang ditanda-tangani saat konsumen membayar UTJ adalah SPKB (Surat Pesanan Kavling dan Bangunan).

Di SPKB dicantumkan jadwal angsuran pembayaran, luas tanah, luas bangunan, juga jadwal serah terima bangunan. Dan tentu saja ada keterangan lokasi yang menyebutkan nama desa/kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Dilengkapi dengan lampiran siteplan yang menunjukkan posisi (blok-no kavling) unit yang dibeli, gambar denah dan tampak bangunan, juga lampiran spesifikasi bangunan.

Semua lampiran itu menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan SPKB. Jadi konsumen benar-benar membeli sebuah produk properti yang jelas kesemuanya. Tertuang dalam dokumen hitam putih. Ditanda-tangani oleh penjual dan pembeli. Jadi jika ada perselisihan bukan memakai tafsirnya sendiri-sendiri, melainkan mengacu pada hal yang sudah disepakati.

Sudahkah anda memiliki SOP (Sistem Operasional Prosedur) Administrasi Pemasaran yang rapi dan tertib? Yang mampu membuat operasional proyek anda running by system, dan mudah diduplikasi kemanapun saja anda punya proyek properti. Ada berbagai dokumen administrasi penjualan yang dibagikan di Workshop JURUS PINTER MARKETING DEVELOPER + SOP Administrasi Pemasaran pada tanggal 25-26 Pebruari 2012 mendatang di Hotel Oasis Amir Senen Jakarta.

Berminat? Hubungi sdri. Fitri di HP (HP 0852 4889 6666).

-------------------------------------

Periode Bayar Harga
30 - 31 Jan '12. Rp 500.000
1 - 5 Pebr '12. Rp 750.000
6 - 10 Pebr '12. Rp 1.000.000
11 - 15 Pebr '12. Rp 1.250.000
16 - 20 Pebr '12. Rp 1.500.000
21 - 25 Pebr '12. Rp 1.750.000

Pembayaran yang sah hanya disetorkan ke rekening a/n Ari Wibowo di BCA Ungaran A/C 222 0365789. Selain ke rekening tersebut kami dari perguruan menyatakan tidak bertanggung-jawab apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis