BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Kamis, 01 September 2016

MINTA UANG TANDA JADI TANPA BISA MENUNJUKKAN SERTIPIKAT

KALAU TAK PUNYA 50 JUTA
ARTINYA SITU GAK BONAFID



Kalau bapak memang serius untuk menggarap tanah saya, tolong beri saya tanda jadi 50 jt dulu.

"Maaf pak, kalau cuma 5 jt atau 10 jt, saya siap bayar sekarang juga. Tapi jika harus 50 jt saya keberatan."

Kenapa keberatan? Jika memang serius uang 50 jt tak seberapa dibanding nilai lahan saya yang lebih dari 1,5 milyar.

"Maaf pak, saya mesti pastikan dulu beberapa hal. Tentang luasan dimana harus dilakukan pengukuran fisik di lapangan, termasuk menunjukkan batas lokasi. Tentang pengecekan tata ruang, guna memastikan lahan ini bisa dikembangkan jadi perumahan."

Ah kelamaan, situ bonafid apa gak sih? Kalau tak punya uang 50 jt bagaimana mau garap lahan 5000 m2 milik saya ini?

(hati panas nih dibilang gak bonafid)

"Oke deh, saya siap bayar tanda jadi 50 jt, ayo kita ke notaris. Bapak bawa SHM aslinya, kita langsung PPJB. Saya sebelumnya cuma lihat foto copy nya saja. Mohon bapak tunjukkan SHM aslinya."

(muka pemilik tanah agak bingung)

Hmm, hmm .. Saya belum bisa menunjukkan SHM aslinya, karena karena karenaaa .... karena aslinya saat ini sedang saya gadaikan ke orang lain.

"Lha bapak serius jual tanah gak sih? Kalau jual barang ya mesti ada dokumennya. Jual tanah ya mesti ada sertipikatnya. Bapak gadaikan berapa?"

Saya gadaikan ke orang senilai Rp 150 juta.

"Oke deh, bapak tadi bilang saya gak bonafid. Sekarang saya tunjukkan bahwa saya bonafid. Saya siap bayar bapak 50 jt + 150 jt. Ayo kita datangi pihak yang memegang SHM nya bapak, kita tebus, dan kita bawa SHM asli ke notaris."

(hening sejenak, dengan gagap menjawab ...)

Ehm, ehmm ... Yang pegang SHM saya baru kemarin sore berangkat naik haji. Jadi mungkin baru 2-3 minggu lagi pulang ke rumah.

"Ya kalau begitu saya tidak mau bayar 50 jt pak. Gimana saya mau bayar segitu jika dokumen aslinya belum saya lihat. Saya tunggu beliaunya pulang haji dulu deh, baru kita transaksi."

Kelamaan pak, saya butuh 50 jt sekarang. Jika bapak serius, segera bayar, jika bapak tidak percaya kepada saya, ya sudah stop sampai disini saja. Saya cari pembeli lain.

"Gak masalah pak .. Mohon maaf bukan saya tidak percaya, tapi ini cuma bentuk kehati-hatian saya saja. Saya berprinsip tanah yang mau saya beli harus saya pastikan SHM aslinya tidak sedag diagunkan atau dijaminkan."

Sobat properti, saya memilih lepas peluang hot deal ketimbang dapat masalah di kemudian hari. Pengalaman saya selama ini jika SHM sedang diagunkan atau digadaikan ke pihak ketiga, maka nilai yang disebut biasanya tak sesuai nilai hutang aslinya.

Contoh ; Ngaku digadaikan 80 jt, saat mau ditebus ternyata hutang aslinya 300 jt. Ngaku dijaminkan 200 jt, saat mau ditebus ternyata hutang aslinya 650 jt. Berkali kali saya alami hal seperti ini.

Oh ya, lahan 5000 m2 dalam kasus diatas dealnya lunak. Harga Rp 500 rb/m2. DP 250 jt, sisanya boleh dibayar sesuai penjualan, maksimal 3 thn. Bagus ya?

Tapi saya memilih tidak ambil resiko, ketimbang dipaksa bayar tanda jadi 50 jt untuk SHM yang sedang digadaikan, saya memilih lepas peluang hotdeal. Feeling saya hutangnya lebih besar dari nilai itu.

Jika saya terlanjur bayar tanda jadi 50 jt dan ternyata hutangnya (misal) 400 jt, saya akan berada di posisi yang sulit. Kehilangan 50 jt yang terlanjur dibayarkan, atau terpaksa memperbesar uang muka demi menyelamatkan uang 50 jt. Amit-amit, jangan sampai terjadi pada diriku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis