BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Minggu, 16 Maret 2014

KEREN !!! SAMSOENG MERILIS GADGET TANPA BATERAI

PRICING STRATEGY


Bukan rahasia lagi bahwa bagi para pengguna gadget, urusan baterai adalah sesuatu yang menjengkelkan. Baterai-baterai yang beredar di pasaran sekarang dan satu paket dengan gadget yang dijual seringkali tak punya daya tahan yang cukup untuk digunakan. Hanya bisa bertahan kisaran 6 - 10 jam saat masih baru, dan kisaran 2 - 4 jam jika baterainya sudah ratusan kali di-charge.

Banyak pengguna gadget yang berharap pabrikan seperti Samsoeng mengoptimalkan divisi research dan development-nya guna menemukan teknologi baterai yang durasinya bisa mencapai 24 jam atau bahkan lebih.

Samsoeng menjawab kerinduan itu bukan dengan merilis teknologi baterai berdurasi panjang, tetapi justru memberikan kabar istimewa dengan merilis penjualan gadget tanpa baterai. Hebatnya lagi, semua produknya akan diberlakukan penjualan gadget tanpa baterai ini.

Misalnya untuk Samsoeng Galaxy Mega yang biasanya dijual seharga Rp 4.150.000, saat ini dijual seharga Rp 3.800.000 tanpa baterai. Samsoeng Galaxy Core yang semula dijual seharga Rp 2.550.000, saat ini dijual Rp 2.225.000 tanpa baterai. Dengan penjualan tanpa baterai ini, tentu saja gadget baru yang dibeli belum bisa dipergunakan sebelum dilengkapi dengan baterai yang dijual terpisah.

Samsoeng menjualnya secara terpisah, dimana baterai untuk type Mega dijual seharga Rp 350.000 dan baterai untuk type Core dijual seharga Rp 325.000.

Saya menduga bakal banyak konsumen yang merasa kecewa dengan kebijakan menjual gadget tanpa baterai ini, karena hakekatnya adalah sama saja. Malah lebih menguntungkan dijual blended dalam 1 paket karena tak perlu repot-repot membeli secara terpisah.

Hehehe... itu hanya humor. Semoga pabrikan Samsung tidak melaporkan saya untuk kasus pencemaran nama baik, karena yang saya kisahkan diatas adalah Samsoeng, bukan Samsung.

Sobat properti, seseorang bertanya kepada saya; Mana lebih baik mencantumkan harga jual tanpa PPN di pricelist supaya terkesan murah, atau langsung menambahkan PPN didalam pricelist dengan konsekwensi terkesan mahal.

Saya jawab bahwa lebih baik PPN dicantumkan sekalian, karena konsumen manapun tahu bahwa pembelian properti memang menjadi obyek PPN. Mau tidak dicantumkan toh nyatanya juga mesti dibayar oleh konsumen.

Tak perlu kuatir itu akan terlalu membebani konsumen, karena pihak bank bersedia membiayai 80% x (harga + PPN). Artinya PPN diblended jadi satu dengan harga. Catatan; 70% untuk type 70 keatas.

Dalam jual beli properti, konsumen yang akan membeli secara kredit harus membayar 4 hal sebagai berikut;

a. Membayar Uang Muka (20 atau 30% x harga jual)
b. Membayar PPN =10% x harga jual
c. Membayar BPHTB = 5% x (harga jual - 60 juta)
d. Biaya KPR (provisi, administrasi, bea notaris, bea pengikatan, APHT, asuransi jiwa kredit dll)

Banyak konsumen yang tidak paham dan terjebak dengan item b + c + d seperti rincian diatas. Akibatnya ketika aplikasi kredit sudah disetujui, terkadang mereka tak mampu menyediakan alokasi biaya untuk membayar item b + c + d diatas. Mereka pikir, hanya cukup membayar UM saja.

Jadi saran saya, lakukan PRICING STRATEGY (strategi menetukan harga jual) dengan memasukkan PPN kedalam harga jual langsung. Itu wajib dilakukan. Bahkan tak jarang saya juga memasukkan BPHTB kedalam komponen harga, sehingga dalam pricelist yang dirilis keluar, semua sudah blended jadi satu. Dan nanti saat promosi kita bisa beriklan dengan selling point "BEBAS BPHTB".

Kalau untuk biaya KPR, sulit memasukkannya karena terlalu banyak variabel dan tidak fix nilainya. Apalagi untuk sub item asuransi jiwa kredit, terkadang nilai preminya besar sekali jika debiturnya sudah berusia tua.

Kesimpulannya, anda bisa pakai kombinasi (a + b) atau (a + b + c) didalam pricelist. Tapi kalau untuk kombinasi (a + b + c + d) saya tidak menyarankannya (not recommended).

CONTOH PERHITUNGAN

Harga Jual = Rp 100.000.000
PPN 10% = Rp 10.000.000
Harga Jual + PPN = Rp 110.000.000

Harga Jual = Rp 100.000.000
BPHTB = 5% x (Rp. 100.000.000 - Rp. 60.000.000) = Rp 2.000.000
PPN 10% = Rp 10.000.000
Harga Jual + PPN + BPHTB = Rp 112.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis