SAYAPUN PURA-PURA IKUT BINGUNG
www.JinProperti.Info - Huuhh, lega rasanya. Punya hutang tanah Rp 2 milyar
akhirnya lunas juga di bulan ke 15. Ini kisah tentang 'hot deal' bro.
Dimana saya berhasil mendapatkan lahan seluas 2.010 m2 di jalan Golo
kelurahan Pandeyan kecamatan Umbulharjo YOGYA hanya dengan DP 100 juta
saja, semua lahan langsung bisa balik nama ke PT dan dilakukan
penanda-tanganan Pengakuan Hutang.
Habis bayar 100 juta di bulan Juli 2012, saya punya nafas selama 9 bulan
lagi untuk bayar kewajiban ke 2 senilai 400 juta di bulan April 2013.
Sisanya pelunasan senilai 1,5 milyar jatuh tempo di bulan ke 12 sejak
transaksi, tepatnya di bulan Juni 2013 yang lalu. Waktu itu proyeksi
saya di bulan ke 12 sudah banyak terjadi akad kredit dan pencairan, yang
memungkinkan cashflow sudah sehat sehingga mampu melunasi tanah.
Eh, rupanya beberapa konsumen gagal akad kredit karena direject bank,
atau minta ditunda realisasi akadnya usai Lebaran. Akibatnya cashflow
kami tak sanggup dibebani kewajiban membayar tanah 1,5 milyar. Upss,
pusing juga ya? Saatnya minum racun nih.
Untung saya sudah menyiapkan EMERGENCY EXIT (pintu keluar darurat) yang
saya selipkan di klausul lain-lain dalam akta pengakuan hutang yang saya
tanda-tangani. Bunyinya begini; "Apabila Pihak Kedua gagal melakukan
kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, maka Pihak Kedua akan dikenakan
denda keterlambatan pembayaran senilai 0,1% (satu permil) dari jumlah
yang tertunggak, yang harus dibayar berbarengan dengan saat dilakukannya
pembayaran kewajiban jatuh tempo yang tertunggak."
Nah, dengan bekal klausul sakti tersebut, H-1 sebelum jatuh tempo saya
menemui pemilik tanah guna menyampaikan ketidak-mampuan kami melunasi
pembayaran tanah. Sudah saya tebak pasti pemilik tanah tidak happy
mendengar kabar ini. Bisa jadi malah marah-marah menganggap kita
wanprestasi, dan akan bicara yang pahit-pahit. Tapi telinga dan mental
saya sudah saya siapkan sebelumnya.
Benar juga, pemilik tanah agak sewot mendengar kami tak mampu melunasi
pembayaran tepat di bulan ke 12. Dia katakan transaksi batal dan tanah
mau diminta balik, hahaha .. Dengan tenang saya mengajak dia membaca
klausul lain-lain yang ada di halaman paling belakang sebelum penutup,
diatas persis tanda-tangan para pihak. Klausul itu soal denda
keterlambatan yang harus kami tanggung.
Pemilik tanah mendadak bingung, merasa tak pernah ada klausul tersebut.
Tahunya dia, hari itu harus lunas. Dia tidak tahu ada klausul bisa bayar
telat tapi dikenai denda. Sayapun pura-pura ikut bingung, dan
menyatakan siap membayar denda keterlambatan.
Dengan bersenjatakan klausul 'emergency exit' tersebut, akhirnya pemilik
tanah terpaksa bersedia nego ulang dengan saya soal re-schedule
pelunasan. Dia mau pembayaran mundur, tapi tak bersedia dendanya dibayar
belakangan. Maunya dibayar dimuka. Saya menyatakan siap, minta mundur 3
bulan, tapi dendanya hanya 2% saja perbulan (aslinya 0,1% x 30 hari = 3% per bulan) dikalikan hutang belum dibayar 1,5 milyar.
Total dendanya adalah 90 juta. Deal !! Meski mengurangi laba, tapi ini
opsi terbaik daripada gagal bayar dan tanah dikembalikan.
Sobat properti, jika anda cermat membaca kisah diatas tadi, saya
menyebutkan kalimat; "Sayapun pura-pura ikut bingung ..... dst." Itu ada
cerita khususnya lho.
Jadi ceritanya, draft pengakuan hutang saya yang mempersiapkan sendiri,
tapi aktanya dibuat oleh notaris. Saya diam-diam dengan 'sengaja'
menyelipkan pasal denda keterlambatan tersebut didalam akta pengakuan
hutang. Tidak saya masukkan di pasal yang membahas soal jadwal atau skim
pembayaran, karena belum tentu pemilik tanah mau jika ada opsi telat
pembayaran. Memang sengaja saya selipkan di klausul lain-lain paling
belakang biar tidak terdeteksi.
Jadwal penanda-tanganan akta pengakuan hutang sengaja saya kondisikan
jam 13,30, supaya sudah mepet dengan jadwal tutup operasional bank.
Pada saat pembacaan akta pengakuan hutang oleh notaris, didepan pemilik
tanah sengaja sering saya selingi dengan penjelasan detail yang panjang
lebar demi mengulur-ulur waktu. Ketika semua pasal-pasal pokok sudah
dibacakan dan dijelaskan, dan mendekati halaman belakang, saya
mengatakan begini; "Waduh, sudah jam 14.15 nih, bank sudah mau tutup.
Takut tak bisa transaksi hari ini. Bagaimana kalau minuta notariil ini
langsung kita tanda-tangani saja? Toh bagian-bagian yang penting sudah
kita lewati ... "
Berani taruhan, jika usulan cepat-cepat tanda tangan itu dikondisikan
seolah untuk kepentingan pemilik tanah agar bisa menerima duit hari itu
juga, maka akan langsung direspon dengan anggukan kepala. Hewes hewees
heweeessss, semua buru-buru tanda-tangan agar bank tak keburu tutup.
Yess!!! Klausul 'emergency exit' berhasil lolos dari radar pemilik
tanah.
Sobat properti, mungkin anda menuduh saya licik. Tapi menurut versi
Eyang Subur, ini masuk kategori cerdik. Jangan lihat sepotong seolah
saya memaksakan klausul menghindari kewajiban bayar yang jatuh tempo.
Tapi lihatlah balancing yang saya lakukan dimana saya menyodorkan diri
untuk didenda 3% perbulan. Gede lho 3% perbulan.
Kalau saya menyelipkan klausul bisa telat bayar tanpa dikenakan denda,
itu namanya tidak fair alias ngerjain pemilik tanah. Tapi dengan
balancing bersedia dikenakan denda 3% perbulan, itu sudah merupakan
bukti bahwa saya tetap fairplay. Belum tentu pemilik tanah mampu memutar
uangnya dengan return 3% perbulan.
Satu-satunya 'dosa' saya adalah diam-diam menyelipkan klausul emergency
exit tanpa pemberitahuan dahulu alias tidak terang-terangan. Salah
pemilik tanah sendiri juga kenapa diajak buru-buru tanda-tangan koq mau
sebelum semua minuta akta pengakuan hutang dibaca tuntas, hahaha ...
Kalau artikel ini dibaca pemilik tanah, mereka akan menyebut saya licik.
Tapi kalau artikel ini dibaca pemain properti dan aktivis pemburu
lahan, mereka akan menyebut saya cerdik. Yeahh, cerdik seperti ular,
tapi tulus seperti merpati ..... Suka-suka ente lah.
Akhirnya hutangnya dibayar LUNAS koq.
Ikutilah; Workshop Properti CARA GAMPANG JADI PENGEMBANG, tgl 5-6 Okt 2013 di Semarang, tgl 12-13 Okt 2013 di Jakarta, dan tgl 19 Okt 2013 di Yogyakarta. Info via HP 0858 7586 7797.
Hahahaha....saran yang bagus, pak AW, trims atas inspirasinya
BalasHapusSalam kenal. Saya mau jual tanah sudah sertipikat luasnya 600m2 harga murah bisa nego di daerah bekasi, cocok buat rumah, bisnis kontrakan ataupun gudang www.propertiakubekasi.blogspot.com
BalasHapussemua ada hisabnya pak di akhirat nanti yg tak satu pun terlewatkan oleh Allah SWT
BalasHapus