BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Rabu, 05 September 2012

SEDIH BERGAJI 180 MILYAR PERTAHUN


SEDIH BERGAJI 180 MILYAR SETAHUN
PPN Dan BPHTB

www.JinProperti.com - CR7 alias Christiano Ronaldo, pemain sepakbola termahal di dunia yang bermain untuk klub Real Madrid sedang gundah. Pasalnya pemerintah Spanyol memberlakukan aturan pajak baru untuk orang asing dengan penghasilan tinggi, dimana sebelumnya hanya dikenai pajak penghasilan 23% sekarang direvisi menjadi 45%.

Ronaldo teriak-teriak. Dia menyatakan kesedihannya secara terang-terangan. Bahkan saat mencetak 2 gol di partai liga, CR7 tak mau melakukan selebrasi apapun. Gaji dia yang setara 180 milyar Rupiah setahun, terpangkas banyak akibat kebijakan pajak baru tersebut.

Ronaldo meradang, menghadap presiden klub Real Madrid dan minta gajinya diproteksi dari kebijakan pajak ini, alias minta pihak klub menanggung beban pajaknya. Klub menolak, dan CR7 menyatakan tak lagi happy tinggal di Spanyol yang punya aturan pajak gila-gilaan. CR7 menyatakan ingin segera keluar dari negeri Spanyol.

Luar biasa, ada orang bergaji setara 180 milyar Rupiah setahun tetapi tidak merasa bahagia. Sebabnya karena kena potongan pajak yang terlalu tinggi.

Sobat properti, mari kita membahas kaitan soal pajak dan rasa nyaman. Meski ilustrasi soal CR7 diatas tak begitu tepat sebagai analogi.

Dalam menyusun harga jual produk properti anda, terkadang ada dilematis saat kita harus memilih apakah harga jual sudah termasuk pajak atau belum termasuk pajak.

Pajak yang menjadi kewajiban pembeli alias konsumen adalah sbb;
PPN 10% dan
BPHTB 5% x (Harga AJB PPAT - 60 jt)

Ada pengembang yang memilih opsi memasang daftar harga sebelum PPN. Misal; harga Rp 100 juta belum termasuk PPN. Konsumen tahunya harga Rp 100 juta, ternyata masih kena beban PPN 10% sehingga harga jual menjadi Rp 110 juta.

Itupun masih dikenai BPHTB sebesar
= 5% x (Rp 100 juta - Rp 60 juta)
= Rp 2 juta.

Dalam kondisi ini, terkadang konsumen merasa tak nyaman saat awalnya tahu harganya cuma Rp 100 juta, ternyata masih kena tambahan PPN dan BPHTB.

Ada juga pengembang yang dalam pricelist langsung menuliskan harga Rp 110 juta (include PPN). Akan tetapi BPHTB tetap menjadi beban konsumen secara terpisah.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya konsumen merasa lebih nyaman karena tak merasa ada biaya tambahan yang muncul tiba-tiba diluar prediksi sebelumnya. Apalagi pihak perbankan biasanya juga bisa menerima bahwa prosentase DP yang dibayar (20% atau 30%) adalah dari harga include PPN.

Jadi kesimpulannya, mana yang benar untuk kita lakukan? Ini bukan urusan benar atau salah. Ini lebih kearah mana yang lebih nyaman bagi konsumen.

Pengalaman saya selama sekian belas tahun main properti, konsumen lebih nyaman jika sudah langsung tahu berapa harga total include pajak-pajak yang harus menjadi kewajiban mereka. Ketimbang mereka tahu secara parsial dan baru ditambah-tambahkan sesudahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis