PROYEK DITOLAK WARGA
NYESEK RASANYA
Saya pernah mengalami sebuah proyek gagal dilaksanakan gara-gara resistensi dari warga. Padahal uang muka sudah bayar 1 milyar, dan sudah terpakai oleh pemilik tanah. Ketimbang uangnya tak bisa balik, akhirnya ditukar sebagian tanah dari proyek yang gagal dilanjutkan tersebut. Hmm, nyesek rasanya.
Oh ya, kasus diatas terjadi di Sleman, dimana salah satu persyaratan mengurus perijinan adalah Berita Acara Sosialisasi Warga yang harus dibuat tertulis dan ditanda tangani oleh minimal 20 warga di RT yang terdampak, Ketua RT, Ketua RW, Dukuh, dan Lurah/Kades.
Belajar dari pengalaman pahit diatas, maka saya menganggap sosialisasi warga adalah sesuatu yang wajib dilakukan sebelum memulai proyek. Seperti yang kami lakukan di proyek Majapahit Green Townhouse di Semarang ini.
Meski berita acara sosialisasi warga bukanlah syarat tertulis yang diminta untuk mengurus perijinan, kami tetap melakukannya secara informal. Mendatangi Ketua RT dan Ketua RW untuk kulanuwun (permisi) dan silaturahmi. Kami jelaskan rencana-rencana kami, dampaknya terhadap lingkungan, kontribusi dan partisipasi kami terhadap lingkungan, serta komitmen tanggung jawab kami jika aktivitas konstruksi kami mengakibatkan kerusakan jalan lingkungan.
Bahkan Ketua RT tetangga pun kami kunjungi. Karena meski lahan kami ada di RT 01, tetapi jalan lingkungan yang kami pakai ada diantara RT 01 dan RT 05, sehingga kami juga bersilaturahmi kepada Ketua RT 05.
Sobat properti, apa yang kami lakukan ini bukan hal yang wajib secara formal. Akan tetapi tak ada salahnya dilaksanakan demi kelancaran proyek kedepannya nanti.
pa ari apakah jika saya punya info lahan yg murah ,saya bisa di bantu carikan pembeli. saya berada di tangerang selatan , jika bisa . tolong balas lewat email : allexs1983@gmail.com atau telpon 0812-9859-7071 / sms or wa
BalasHapus