BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 03 Juli 2017

ADVISE PLANNING (FATWA PLANOLOGI)

JANGAN LUPA MENGECEK PERUNTUKAN LAHAN


Satu tahapan krusial yang wajib dilakukan sebelum eksekusi lahan adalah mengecek peruntukan lahan, apakah sesuai dengan fungsi bangunan yang akan kita bangun diatasnya. Jadi sekalipun hasil negosiasi dengan pemilik tanah sangat positif, yaitu bisa hotdeal (DP kecil, sisanya diangsur panjang), jika peruntukannya tak sesuai artinya tak boleh dieksekusi.

Dimana melakukan pengecekan? Bisa di DTK (Dinas Tata Kota), atau Bappeda, atau bisa juga di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Data apa yang kita perlukan? Minta saja RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) yang merupakan produk legislasi bernama Perda Tata Ruang. Nanti didalamnya ada lagi bagian bagiannya yang bernama RBWK (Rencana Bagian Wilayah Kota) serta RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota).

Apa yang harus anda lakukan? Bawa copy SHM, copy KTP pemilik tanah, dan kemudian bertanya "Apakah saya bisa membangun proyek perumahan di lokasi ini? Saya ingin melihat zona peruntukannya."

Gambar yang kita lihat adalah berupa peta dengan kode serta notasi tertentu. Ada warna hijau muda, hijau tua, kuning, coklat dll. Notasi untuk kawasan permukiman (perumahan) biasanya diberi notasi warna kuning. Kawasan campuran (perdagangan, jasa) biasanya warna coklat. Pastikan bahwa lahan yang akan kita eksekusi berada di zona kuning. Jika ternyata berada di jalur hijau, artinya tak boleh dieksekusi.

Di beberapa daerah tertentu (misal Yogyakarta dan Purwokerto), kita bisa meminta informasi tata ruang dengan mengajukan secara tertulis. Nantinya mereka akan memberikan jawaban berupa ADVICE PLANNING. Ini bukan produk perijinan ya, ini cuma informasi saja. Di daerah lain, ada yang menyebutkan sebagai FATWA PLANOLOGI atau Petunjuk Perencanaan.

Ini adalah contoh advise planning kabupaten Banyumas. Kami punya rencana membangun sebuah komplek rumah kost, cafe resto dan ruang usaha lainnya. Kami mengajukan permohonan informasi, dan diterbitkan advise planning seperti foto ini. Lihat kesimpulannya! Tertulis bahwa rencana kami sesuai dengan tata ruang (peruntukan lahan).

Mantap. Sekarang tinggal dilanjutkan dengan aktivitas legal clereance.



MARKETING PLAN KINI ADA EKSTRAKNYA

KABAR GEMBIRA BAGI KITA SEMUA

Selama ini alumni PERGURUAN KUNGFU PROPERTI cuma diajarkan cara membuat Action Plan, Menghitung Modal Kerja dan Bussiness Plan.

Selama ini bussiness plan yang ada cukup mampu meyakinkan pihak investor. Karena semua hal yang makro dan selalu menjadi obyek pertanyaan sudah disajikan disana.

Ada investor yang kritis menanyakan bagaimana cara membuat estimasi umur proyek? Kenapa proyek ruko 8 unit dan rumah FLPP+ sejumlah 80 unit selesainya bisa sama sama 24 bulan (sekedar contoh kasus). Cara hitungnya bagaimana, target penjualan berapa dsb. Apa saja kelebihan produk yang akan kita pasarkan?

Selama ini pertanyaan itu cuma saya jawab secara verbal alias lisan saja. Tetapi saya berpikir tak semua alumni punya pengetahuan yang cukup untuk menjelaskannya. Oleh karena itu saya sengaja membuat ekstrak (ringkasan) marketing plan sebanyak 2 lembar supaya lampiran bussiness plan anda lebih berbobot dan informatif.

Ini penampakannya. Sengaja dibuat buram, karena versi soft copy baru diberikan kepada peserta workshop Cara Gampang Jadi Pengembang Dengan Modal Recehan tgl 8-9 Juli 2017 di Yogyakarta dan tgl 15-17 Juli 2017 di Surabaya. Minat? Hub sdr Eko Budi di WA 0853 8543 4168. Tarif normal 3,5 jt. Reseat 1 jt. Khusus bayar lunas hari ini boleh 2,5 jt.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis