BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 24 Desember 2018

MODUS MENJUAL RUMAH FLPP DIATAS PAGU HARGA PEMERINTAH


PENINGKATAN MUTU

Pak AW, menjual rumah FLPP diatas pagu harga pemerintah boleh gak sih?
"Boleh kalau gak ketahuan ..."
Yeah, jangan gitu dong mas. Saya mau jadi pengembang properti garis lurus saja. Tak suka garis kenyal yang suka zig zag begitu.
"Secara legal sebenarnya tidak boleh. Karena itu menyimpang dari target sasaran yang sebenarnya. FLPP menyasar MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), makanya diberikan banyak kemudahan misal; bebas PPN, PPH 1%, DP 5%, bunga disubsidi, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), bantuan PSU (Prasarana Sarana Umum). Semua itu adalah niat baik pemerintah agar MBR bisa memiliki rumah."
"Jika ada pengembang menjual rumah FLPP seharga Rp 165 jt, padahal pagu harga cuma Rp 140 jt, memang ke konsumen bisa disebut sebagai biaya peningkatan mutu. Jadi konsumen harus bayar DP normal 5% ditambah bea peningkatan mutu Rp 25 jt."
Lantas dimana letak kesalahannya? Tidak merugikan siapapun. DP dan bea peningkatan mutu juga duitnya konsumen yang diperoleh secara halal, bukan dari nyolong.
"Begini lho. Orang yang mampu membayar DP sebesar (5% x 140 jt) ditambah peningkatan mutu Rp 25 jt sebenarnya tidak masuk kriteria MBR, jadi tidak layak disubsidi dan diberikan banyak kemudahan. Mereka seharusnya segmen kelas rumah komersil, tapi pengembang melakukan rekayasa agar bisa membeli rumah FLPP yang menikmati banyak kemudahan dan subsidi. Akibatnya subsidi pemerintah jatuh ke target market yang salah. Mirip orang yang mampu beli Innova tapi belinya Premium, padahal seharusnya beli Pertalite atau Pertamax. Disitulah letak penyimpangannya, yaitu pengembang membantu orang orang mampu mengambil haknya orang yang tidak mampu."
Wuihh ngeri .. Aliran garis kenyal yang begituan saya ogah melakukannya. Takut ada apa apa dibelakang hari. Jadi pengembang yang melakukan praktek seperti itu bisa disebut berkelakuan busuk ya pak?
"Tidak! Saya juga pengembang, tak rela disebut berkelakuan busuk. Saya sebut aliran #GarisKenyal saja. Yang lebih lentur, fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini biasanya terjadi akibat perolehan harga tanah yang mahal, bea perijinan dan birokrasi yang mahal, juga harga material yang mahal. Tak ada orang berbisnis yang mau rugi. Jika menjual dengan harga sesuai pagu pemerintah bisa masuk harganya, saya yakin mereka tak akan serakah menjual diatas pagu harga."
"Apalagi untuk pengembang yang di daerahnya ada aturan luas kavling minimal 120 m2 atau 160 m2, duh makin susah itu dengan batasan pagu harga rumah FLPP dari pemerintah. Karena kepentingan Pemda menyangkut tata ruang pasti tidak sinkron dengan pagu harga dari pemerintah."
Jadi pengembang garis kenyal itu sebenarnya melakukan praktik seperti itu akibat kepepet ya?
"Begitulah. Sebenarnya saya bisa memahami tindakan mereka. Meskipun lebih bijaksana jika memperjuangkannya melalui asosiasi seperti REI APERSI dll, supaya pagu harga pemerintah disesuaikan supaya semua pihak (pengembang dan konsumen) tak ada yang dirugikan."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis