BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Sabtu, 04 Juni 2016

INI LHO CARA MENDAPATKAN INVESTOR


SECARA BISNIS MENGUNTUNGKAN
SECARA LEGAL AMAN




Mau tahu bagaimana cara murid murid PERGURUAN KUNGFU PROPERTI mendapatkan pemodal alias investor? Caranya adalah dengan menyodorkan sebuah opportunity yang dikemas dalam bentuk BUSINESS PLAN. 

Business Plan harus dibuka dengan sebuah headline yang mencolok dan menohok. Dan headline ini harus berisi informasi pokok yang dibutuhkan oleh seorang investor, yaitu ; harus menanam modal seberapa besar, kapan modalnya kembali, berapa potensi laba yang bisa dinikmati, dan kapan proyek selesai serta laba bisa dibagikan. Jika opportunity yang anda sodorkan secara bisnis menarik alias MENGUNTUNGKAN, maka anda sudah menang 1 langkah.

Jika secara business menguntungkan, maka pertanyaan berikutnya pastinya adalah tentang rasa AMAN alias keamanan yang bisa diperoleh seorang investor. Dan rasa aman itu bentuknya adalah dalam sebuah perjanjian secara legal yang mendeskripsikan secara detail perihal hak dan kewajiban.


Apa saja yang harus dijelaskan didalam sebuah BUSINESS PLAN? Diawali dengan perhitungan HPT (Harga Pokok Tanah), disambung dengan perhitungan Kebutuhan Modal Kerja, dilengkapi dengan Rencana Harga Jual supaya calon investor bisa ikut menarik asumsi apakah harga jualnya kompetitif atau tidak. Berikutnya adalah perhitungan alias Penetapan Target Laba. 

Bagian penutup adalah Komposisi Penawaran untuk investor, yang dinyatakan dalam prosentase dan nominal. Disitu seorang investor akan mendapatkan gambaran berapa kewajiban yang harus dia jalankan, dan berapa potensi laba yang menjadi hak nya. Dijelaskan juga apakah dia akan mengambil peran sebagai Pemodal A atau Pemodal B atau Pemodal C.

Nah, supaya proposal bisnis anda terlihat keren, tentu saja wajib dilampirkan Gambar-Gambar Perencanaan nya sebagaimana contoh lampiran dibawah ini. Karena seorang investor butuh ilustrasi dan imajinasi guna membayangkan seperti apa proyeknya nanti secara visual. Syukur syukur dibuatkan video animasinya. Jika anda tak punya skill atau tak punya jaringan untuk membuat gambar perencanaan seperti ini, bisa hubungi Godha Konsultan Properti.


Sebaiknya pada saat anda mengirimkan Business Plan kepada calon investor, sekalian saja dilampirkan draft perjanjian yang berisi hak dan kewajiban secara tertulis, supaya bisa dipelajari oleh calon investor. Biasanya rasa aman investor diberikan dengan cara mengikat ke obyek jual beli (artinya investor bertindak sebagai pembeli, sehingga penguasaan aset berada di tangan dia), serta membuka joint account alias rekening bersama, sehingga kontrol terhadap uang keluar dan uang masuk juga berada di tangan dia.

Dalam kondisi kita harus menggandeng beberapa pemodal, biasanya hak membuka joint account ini diberikan kepada pemodal dengan nominal investasi terbesar. Sedangkan pemodal lainnya cukup mendapatkan laporan serta ikut menitipkan kontrol uang kepada pemodal terbesar.

Ini lho contoh Surat Kesepakatan Bersama dengan seorang investor ....














Jumat, 03 Juni 2016

AYO TAAT ATURAN BIAR NYAMAN

HEBOH, ADA PENGEMBANG JANGKRIK DICIDUK POLISI 


Di sebuah kota, Ijin Lokasi perumahan hanya bisa diberikan untuk lahan yang luasannya diatas 1 ha. Dibawah itu tak bisa diurus. Ini adalah ketentuan Perda. Nah, pengembang jangkrik yang cuma mau garap luasan kecil dibawah 1 ha macam mana nih?

Biasanya kasak kusuk lewat BPN, dan memecah kavling dengan jalur RP3T (Rencana Persediaan Peruntukan dan Penggunaan Tanah). Setelah itu mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota) parsial alias KRK satuan, baru dilanjut mengajukan IMB.

Pengembang jangkrik seperti ini tak pernah mengurus Ijin Lokasi dan KRK kawasan. Bukan karena mereka tidak mau mengurus, melainkan karena memang tidak memungkinkan secara regulasi. 

Oh ya, yang disebut KRK itu sebenarnya adalah semacam pengesahan siteplan. Jadi menunjukkan rencana kavling, rencana jalan, ruang terbuka hijau, serta fasos fasum. KRK Kawasan untuk pengembang pasti ada komposisi seperti itu. Kalau untuk perorangan alias sertipikat tunggal, tetap harus mengurus KRK parsial meski tak harus ada ruang terbuka hijau dan fasos fasum. Setidaknya menunjukkan orientasi kavling yang dimaksud terhadap jalan lingkungan yang ada. KRK parsial ini sebagai syarat untuk mengurus IMB.

Nah, melihat ada celah regulasi seperti itu, kemudian Pemkot setempat membuat juklak yang mengatur mengenai pengembang jangkrik dengan luasan lahan pengembangan dibawah 1 ha, yaitu sebuah produk perijinan bernama BLOCK PLAN. Ini semacam KRK akan tetapi diperuntukkan untuk luasan dibawah 1 ha.

Ini sebenarnya hal biasa, tapi jadi bikin heboh karena ada 2 kasus yang melibatkan kepolisian terkait masalah ini. Konon ada pengembang dan oknum BPN yang diciduk polisi akibat bisa pecah sertipikat dan urus IMB tanpa menempuh perijinan BLOCK PLAN. Bahkan isuenya, kepala dinas Tata Kotanya juga beberapa kali dipanggil polisi. Semua gara gara ada pengembang tak memiliki block plan tetapi bisa pecah sertipikat dan terbit IMB.

Entah ini sekedar isue atau fakta yang ditutup tutupi karena tak mau eskalasinya meluas dan menjadi liar. Tapi setidaknya bagi para pengembang jangkrik, waspadalah, semoga kasus seperti ini tidak sampai menerpa anda di proyek anda.

Tertib regulasi dan taat aturan membuat hidup lebih nyaman. 

Setuju ???
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis