BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Rabu, 04 Agustus 2010

CARI MITRA UNTUK KOTA MAGELANG



CARI MITRA UNTUK KOTA MAGELANG

Seorang calon MPT melalui japri mengirim pesan;

Bos AW, kudengar punya banyak network di bisnis properti. Ini ada lahan bagus banget, bentuk memanjang berhimpit jalan raya sepanjang 80 m. Kedalaman antara 24 s/d 30 m. Mungkin bisa jadi ruko kisaran 20 pintu. Lokasi tak jauh dari alun-alun Kota MAGELANG. Harga Rp 200.000/m2.

Tak perlu bayar DP apapun, terjual baru bayar saja. Lalu di akhir proyek saya minta diberi bagian profit 35%. Lahan boleh diagunkan ke bank untuk kredit konstruksi.


Wah, sebuah penawaran yang bagus juga. Saya akan umumkan di milist dan juga blog, siapa tahu ada calon MPK dan MPM yang berminat menggarap proyek di Kota MAGELANG. Nanti biar berunding langsung deh.

Tapi tiba-tiba saya berpikir, mana ada lahan tepi jalan bisa buat ruko, kok harganya cuma 200.000/m2. Setengah tak percaya saya mencoba konfirmasi; Ini benar harga lahan Rp 200.000/m2??

Setengah tertawa MPT itu berkata; Betul bos, tapi itu harga transaksi setelah dilakukan kebijakan REDENOMINASI oleh BI nanti. Jadi harga sebenarnya Rp 2 jt/m2. Nol nya nggelinding 1. Kata pejabat BI, nanti akan dilakukan penetapan ulang denominasi nilai Rupiah, dengan menghilangkan 1 nol, 2 nol, atau 3 nol. Akan dikaji ulang supaya kebijakannya tepat. Kalau sign MoU sekarang dihargai Rp 2 jt/m2, kalau sign MoU setelah REDENOMINASI, dihargai Rp 200.000/m2.

Asem tenan, dikerjai nih. MPT bikin joke soal Redenominasi. Giliran saya tanya; Luasan sesuai sertifikat berapa ya?

Dia jawab; Luas 2.100 m2.

Oke, saya bayar sekarang aja deh, dengan asumsi sudah diberlakukan kebijakan Redenominasi. Luas 2.100 m2 setelah kebijakan berlaku, 2 nol dianggap tidak berlaku, jadi luas lahan cuma 21 m2 x 200.000 = 4.200.000.

Minta no rekening bank nya ya. Saya bayar lunas sekarang ..., kata saya.

Kena deh!!!
Redenominasi memang bikin pusing.

Senin, 02 Agustus 2010

URUS PERIJINAN PERUMAHAN DI KOTA BEKASI



URUS PERIJINAN PERUMAHAN DI KOTA BEKASI



Jika anda ingin mengembangkan lahan perumahan dibawah 1 ha di kota Bekasi, mungkin pengalaman yang sudah kami lakukan ini bisa menjadi masukan.

Kami memiliki lahan seluas 8.900 m2 status SHM. Terletak ditengah kota, di pemukiman penduduk yang padat. Berdasarkan konsultasi dengan BPN, maka luasan dibawah 1 ha tak perlu memakai Ijin Lokasi dari Walikota. Berdasarkan konsultasi dengan Pemkot, luasan dibawah 2 ha tak perlu memakai Ijin Lokasi. Ada beda informasi. Tapi karena luasan lahan kami 8.900 m2, maka itu tak menjadi masalah.

ITGT (Ijin Tata Guna Tanah)

Yang pertama diurus adalah ITGT (Ijin Tata Guna Tanah) dari BPN guna memastikan apakah lahan milik kita memang bisa digunakan untuk perumahan. Saat mengajukan kita hanya perlu melampirkan bukti kepemilikan hak dan copy identitas pemilik. Sambil mengajukan permohonan sesuai form.

Nanti dari BPN akan mengirim tim survei ke lokasi. Ijin ini akan terbit kisaran 3 minggu, dan biayanya dialokasikan saja kisaran Rp 2.000/m2 x luas lahan.

IJIN SOSIALISASI WARGA

Warga yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan lahan yang mau kita kerjakan mesti menyatakan persetujuannya dengan membubuhkan tanda tangan di form yg bisa kita peroleh form nya di kantor kelurahan. Tentu saja RT dan RW juga wajib mengetahui. Disinilah kepandaian bernegoisasi dan sosialisasi sangat diperlukan. Terkadang kita mesti membayar social cost supaya tercapai kondisi win-win dan warga welcome dengan proyek kita.

REKOMENDASI PENGAPLINGAN

Dengan dilampiri Ijin Sosialisasi Warga, kita mengajukan permohonan Rekomendasi Pengaplingan dari Kantor Kelurahan, dengan menyerahkan gambar siteplan sesuai yang kita rencanakan. Saat membuat siteplan, kita mengacu pada fatwa planologi kota Bekasi bahwa efektivitas lahan max 60% dari lahan. Jadi kavling efektif (saleable area) maksimal hanya 60% saja. Rekomendasi Kelurahan ini bisa terbit kisaran 2 minggu. Biayanya masih wajar dan proporsional.

IJIN PENGAPLINGAN

Berbekal Rekomendasi dari Kelurahan, maka siteplan kita bawa ke kantor kecamatan, untuk diterbitkan Ijin Pengaplingan yang notabene juga berlaku sebagai pengesahan atas siteplan yang kita ajukan. Ijin ini terbit 2 minggu sejak diajukan. Biaya masih wajar dan proporsional.

Catatan;
Khusus pengaplingan yang dilakukan dalam proses ini, kami tidak dikenakan persyaratan apapun semacam; penyediaan lahan makam, UKL/UPL, peil banjir dll. Semua syarat tersebut tidak diminta.

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Berdasarkan Ijin Pengaplingan, maka kita bisa langsung mengajukan IMB sesuai dengan kavling (blok-no) yang sudah ditentukan di siteplan. Biaya (include retribusi IMB) per unit kisaran Rp 2 - 3 juta. Dan selesai dalam waktu 2 minggu sejak diajukan.

SPLITSING SHM

Berdasarkan siteplan yang sudah disahkan oleh Kecamatan, kami langsung mengajukan splitsing (pemecahan) ke BPN sesuai jumlah kavling yang direncanakan. Tak ada masalah walaupun ada puluhan sertifikat pecah masih keatas nama 1 orang, yaitu kami sebagai pemilik.

Nah, dengan sudah dilaluinya tahapan prosedur tersebut, anda sudah memiliki IMB dan sertipikat pecahan. Dan aktivitas membangun serta memasarkan sudah bisa anda laksanakan dengan aman dan nyaman. Bahkan perbankan sekalipun siap anda gandeng untuk membiayai proyek perumahan yang anda laksanakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis