BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 06 Juni 2016

BERTANYA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI

MAAF BANG, 
SAYA TIDAK SUKA LAKI LAKI


"Dinda, kenapa wanita secantik kamu saat ini seorang diri tanpa kekasih hati? Apakah belum menemukan pria yang tampan dan mapan? Apakah masih patah hati dan trauma dengan kegagalan cinta sebelumnya? Ataukah belum ada pria yang berani menyatakan cinta padamu?"

Seorang pria sedang melakukan pendekatan kepada seorang wanita yang disukainya, dan berusaha mengorek banyak informasi dari wanita tersebut dengan mengajukan pertanyaan, sebelum mengambil keputusan.

"Maaf bang, saya tidak suka laki-laki."

Itulah jawaban dari si wanita. Dan informasi itu cukup membantu sang pria untuk mengambil keputusan.

Sobat properti, salah satu habit yang disebutkan dalam buku Seven Habits yang cukup terkenal itu adalah "Seek first to understand then to be understood." Maksudnya adalah ; berusahalah mengerti terlebih dahulu kemauan orang lain, baru kemudian kita minta dimengerti.

Kita diajarkan untuk menjadi pendengar terlebih dahulu, dan membiarkan orang lain menjadi subyek. Untuk apa? Supaya kita mengetahui dengan jelas apa yang sedang dibutuhkan, sedang diinginkan, ataupun sedang direncanakan oleh mereka. Dengan mengetahui kebutuhan keinginan dan rencana mereka, maka kita bisa merespon dengan lebih baik.

Jika hal ini kita kaitkan dengan upaya setiap murid Perguruan Kungfu Properti yang sedang berburu lahan hotdeal, maka saya sarankan melakukan TEKNIK PROBING (mencari informasi dengan cara bertanya) sebagai berikut ; 

"Mohon maaf pak, boleh tahu apa alasan bapak berencana menjual lahan ini? Apakah bapak sedang BU (butuh uang) untuk menutup kebutuhan jangka pendek? Apakah lahan bapak sedang diagunkan dan kewajiban tersebut sudah hampir jatuh tempo?"

"Mohon maaf pak, apakah lahan ini sudah sekian lama dijual tetapi belum laku juga, ataukah baru saja dipasarkan dalam beberapa minggu ini?"

Sobat properti, pertanyaan itu adalah untuk memancing jawaban dari pemilik tanah, yang akan membantu kita menyodorkan penawaran yang pas. Karena kita tak mungkin deal jika apa yang menjadi kebutuhan pemilik tanah tidak kita penuhi. 

Misal ; pemilik lahan butuh uang 350 juta untuk mendaftarkan anaknya sekolah pilot. Artinya kita minimal
harus membayar uang muka 350 juta supaya pemilik lahan bersedia menerima skema bayar yang kita sodorkan. 

Misal ; pemilik lahan sudah pusing lahannya mau dilelang oleh bank jika tak mampu menebus senilai 400 juta pada tanggal sekian bulan sekian. Nah, jika kita mampu menutup nominal tersebut, maka lahannya yang senilai 3 milyar mau dibayar dengan skema lunak pun mungkin akan dia setujui.

Paham ya? Lakukan teknik probing. Hanya dengan melontarkan beberapa pertanyaan, tapi akan kita dapatkan informasi dari pemilik lahan yang membuat kita bisa menyodorkan skema penawaran yang tepat. Paling asyik adalah jika kita ketemu pemilik lahan yang tidak memiliki kebutuhan jangka pendek, dan sudah putus asa sekian lama menjual ternyata belum berhasil laku laku juga. Kondisi ini biasanya berpeluang besar kita eksekusi dengan status hotdeal. 

Apa itu hotdeal? Ini definisinya ;

1. Uang tanda jadi kecil.
2. Ada jeda 1 bulan antara pembayaran uang tanda jadi dengan Uang Muka 1 senilai 5% (max 150 jt), dimana jeda 1 bulan itu dipergunakan untuk mengecek peruntukan lahan sesuao RUTRK, melakukan sosialisasi warga, melunasi SPPT PBB, melakuksn legal clereance, membuat desain perencanaan, dan mencari investor.
3. Ada grace period antara UM 1 dan UM 2 untuk mengurus perijinan sampai dengan terbit KRK (keterangan rencsna kota) atau pengesahan siteplan. 
4. Pembayaran UM 2 senilai 10% (max 350 jt) dilakukan setelah perijinan terbit. Bersamaan dengan ini dilakukan balik nama lahan dan diback up pengakuan hutang, atau dilakukan PPJB lunas serta kuasa menjual.
5. Pembayaran berikutnya dilakukan bertahap sesuai penjualan, atau jika harus ada jadwal jatuh tempo, harus dijadwalkan diatas bulan ke 6.
6. Pelunasan keseluruhan lahan minimal 18 bulan sejak perijinan terbit. Lebih panjang lebih baik, tergantung luasan yang akan dikembangkan. 

Nah, semoga artikel ini cukup membantu anda untuk segera mendapatkan lahan hotdeal.

Minggu, 05 Juni 2016

KADAL BUNTUNG DAN BUYBACK GUARANTEE

BERMINAT DENGAN BIKINI MERAH?
SILAHKAN INBOX 


Jadi geli saat lagi diskusi dengan seseorang mengenai buyback guarantee (jaminan membeli kembali), tetapi dia menulis kata "buyback" menjadi "baywatch". Entah itu kepleset kata atau memang dia gak paham. Beda jauh artinya. Mungkin dia penggemar film serial TV berjudul Baywatch yang sempat ngetop belasan tahun yang lalu. Ceritanya tentang kisah para petugas penjaga pantai.

Orang yang sama ketika menyebut status buruh yang seharusnya "outsource" juga menuliskannya menjadi "offshore". Memang nampaknya dia spesialis kepleset kata.

Oh ya, di pelajaran PERGURUAN KUNGFU PROPERTI ada yang disebut jurus KADAL BUNTUNG, yaitu strategi mendapatkan investor yang dikemas dalam baju konsumen. 

Kenapa disebut kadal buntung? Begini analoginya ; seekor kadal ketika sedang berada dalam ancaman predator, biasanya dia akan melakukan teknik autotomi dengan cara mengejan sehingga ekornya lepas. Ekor itu sengaja dikorbankan untuk menjadi mangsa predator, supaya si kadal selamat. 

Nah, di bisnis properti diaplikasikan dengan cara mengorbankan beberapa bidang kavling dengan harga miring supaya dimangsa oleh predator (ups ..., maksudnya investor) tetapi mengakibatkan cashflow menjadi sehat dan proyek berjalan lancar. 

Begini contohnya ;
Sebuah unit rumah T-36/72 harga aslinya Rp 248 juta. Tetapi kami menjual dengan harga spesial Rp 200 juta asalkan pembayarannya secara tunai keras. Jika pembelinya itu konsumen murni alias end user, anggap saja selisih 48 juta sebagai diskon. Tapi jika pembelinya bukan end user alias investor (artinya orang luar kota yang tidak akan menghuni rumah yang dibeli), maka kami berikan dia jaminan dibeli kembali dalam waktu 12 bulan kedepan. Itulah yang disebut BUYBACK GUARANTEE. Bukan baywatch guarantee lho, hehe ...

Apakah aman? Dijamin aman. Karena atas tindakannya ini, akan dikemas skenario legalnya bahwa seolah dia ini pembeli, dengan dilakukan PPJB Lunas ditambah Kuasa Menjual. SHGB pecahan jika sudah terbitpun boleh dia pegang aslinya.

Tentu saja ada kesepakatan tambahan diluar PPJB, dimana kami berhak membeli kembali dalam waktu 12 bulan kedepan dengan harga Rp 248 juta. Juga disebutkan bahwa jika kami sanggup membeli kembali maka konsumen tak berhak menahannya. Jika kami tak sanggup membeli kembali, barulah dia berhak memilikinya secara permanen dengan dilakukan AJB PPAT dan balik nama. 

Pengalaman saya dalam mempraktekkan jurus ini di beberapa proyek, kami selalu mampu melakukan kewajiban membeli kembali. Gimana gak mampu, lha 12 bulan kedepan harga unit itu mungkin malah sudah 270 - 280 juta. Kalau kami biarkan dimiliki secara permanen oleh investor justru kami yang rugi.

Lagipula pelaku investor kadal buntung ini kebanyakan orang luar kota alias tidak tinggal di kota yang sama dengan lokasi proyek. Jadi tak ada gunanya memiliki properti disitu. Dia cuma ingin investasi sebesar Rp 200 juta dan mendapat hasil Rp 48 juta selama 12 bulan.

Ini contoh draft perjanjian kadal buntung :

Menguntungkan dan aman. Berminat? Inbox saja deh. Awas, jangan berminat dengan yang bikini merah. Tapi minatilah investasi kadal buntung di proyek kami.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis