BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Rabu, 18 Maret 2015

UNIK MENGGELITIK MANJA MEMPESONA

BERIKLAN DENGAN TEKNIK STOPPING POWER




Ada 3 lampiran foto di artikel ini. Tolong perhatikan foto saya, amati bentuk dan warna pagar, amati jenis dan warna mobil yang sedang parkir di garasi. Bandingkan dengan foto wanita berbaju putih di foto yang lain. Anda pasti percaya jika 2 foto itu diambil di setting lokasi yang sama. Betul, saya sedang berfoto di rumah wanita berbaju putih.

Anda mungkin penasaran kenapa saya berada disitu. Jawabnya adalah karena saya jadi korban social media. Awal Maret 2015 ada kehebohan di social media tentang seorang wanita bernama Wina Lia yang memasarkan rumahnya dengan selling point yang unik yaitu "yang membeli rumahnya boleh sekaligus menikahi pemiliknya". Wow!!

Sungguh itu iklan yang unik, menggelitik, manja, mempesona. Punya STOPPING POWER yang kuat untuk menghentikan atensi pemirsanya. Isue beginian adalah daya tarik universal. Diperbincangkan banyak orang. Efek publisitasnya luar biasa. Sahut menyahut, eskalasinya membesar tanpa harus si pengiklan membayar biayanya. Berbagai media online mengangkat berita ini. Beberapa TV nasional juga meliputnya. Bahkan ada program talkshow yang mengundang Wina sebagai bintang tamunya.

Saya kebetulan hari itu sedang ada agenda survei tanah di daerah Prambanan, diantar seorang broker. Saat kami sedang bersama didalam mobil, broker bercerita tentang Wina Lia yang sedang jadi topik hangat di sosmed, yang rumahnya tak jauh dari lahan yang kami survei.

Langsung rasa iseng saya timbul dan ingin mampir ke rumah yang dimaksudkan. Saya turun dan menemui tuan rumah. Saya pura-pura meminati rumahnya dan menawar 500 juta, tanpa meminta bonus menikahinya, haha ... (memang sengaja menawar rendah yang tak mungkin diterima).

Mbak Wina (nama aslinya Winarsih, usia 39 thn, dulu pernah jadi TKI, status sekarang janda anak dua, punya salon perawatan tubuh dan bisa jadi penyanyi solo organ) tentu saja menolak penawaran saya. Ya gak masalah, justru kalau diterima saya malah bingung karena sebenarnya tidak berminat sama sekali.

Saat saya sedang ngobrol, ada wartawan yang datang dan berniat memotret. Saya langsur ngacir kabur, takut fotonya muncul di media dengan konten berita yang tak bisa saya tebak apa bunyinya. Wartawannya teriak: "Mas, santai aja. Saya dari media Perancis, bukan untuk konsumsi lokal." Saya tetap memilih kabur.

Sobat properti, saya sangat sibuk. Tapi sampai mau-maunya mengorbankan waktu untuk sekedar iseng melakukan aktivitas tidak penting, hanya demi rasa penasaran tentang iklan yang unik dan punya STOPPING POWER yang sangat kuat. Sebagai orang dengan DNA marketing, saya ingin mendapat pelajaran dari kasus ini.

Ini adalah aplikasi dari teknik STOPPING POWER, dengan konten yang berbeda sekali dari iklan menjual rumah pada umumnya. Ada hal yang unique (unik), dimana pemilik rumah juga siap dinikahi oleh pembelinya. Keberanian memasang selling point dengan hal yang unik, berbeda, dan belum pernah ada sebelumnya, adalah nilai lebih dari iklan ala Wina ini. Orisinil idenya. Itulah kenapa efek publisitasnya kemana-mana.

Seandainya ada yang meniru ide ini, mungkin efek publisitasnya tak akan sebesar yang dinikmati oleh Wina. Bayangkan, Dedy Corbuzier saja sampai mengundangnya jadi bintang tamu di acara Hitam Putih.

Nah, kumpulkan ide-ide gila anda dalam berpromosi, lalu pilihlah yang sekiranya punya STOPPING POWER luar biasa. Supaya social media akan meresponnya dan melipat-gandakan efek publisitasnya.

Misal ;
Beli rumah gratis pemakaman 2 liang
Beli rumah gratis pembantu rumah tangga 2 tahun
Beli rumah gratis satpam 2 tahun

Selasa, 17 Maret 2015

PENGUSAHA PROPERTI HARUS PUNYA HATI

STRATEGI MENYIKAPI PERMINTAAN KASBON 
DARI PEMILIK TANAH


Hot deal alias mendapat lahan dengan skim bayar lunak adalah impian semua pengusaha properti. Dan jurus-jurusnya sudah diajarkan oleh Perguruan Kungfu Properti. Yaitu; DP rendah (max 15% dari harga) dan sisanya diangsur panjang sesuai penjualan.

Tapi ingat, dibalik berkah hot deal, terkadang ada jebakan menanti disepanjang perjalanan, yaitu pemilik tanah sering meminta kita menjalankan kewajiban lebih cepat dari yang seharusnya. Yang belum jatuh tempo dipaksa jatuh tempo. Urusan bisnis dibenturkan dengan soal kemanusiaan. Kalau kita tutup mata, nanti dituduh tak punya hati dan tidak manusiawi.

Misal: saya punya perjanjian dengan pemilik tanah bahwa kewajiban pembayaran baru dilakukan lagi 6 bulan setelah ijin terbit. Sekarang ijin sedang diurus, eh dia datang memohon-mohon kasbon 80 juta karena ibunya mau operasi ginjal di RS. Tanpa kasbon tersebut, ibunya tak bisa operasi. Mana enak hadapi kasus begini? Jika kasbon ditolak dan terjadi sesuatu pada ibunya, saya bisa jadi biang kerok.

Ada juga di kasus lain, saya punya kewajiban mengangsur tanah cuma 10 juta/bulan. Tapi pemilik tanah meratap minta kasbon 60 juta karena rumahnya mau disita bank. Telpon 100x, sms 100x, minta dibantu. Mana enak diteror lewat telepon seperti itu?

Ada juga yang kasbonnya tidak besar, cuma 1 atau 2 juta, tapi seminggu 2x kasbon. Totalnya sebulan hampir 15 juta. Anjiiirrr ...

Umumnya mereka berani meminta karena merasa punya PIUTANG di kita. Senjatanya bisa ditebak, yaitu mengatakan begini: "Nanti dipotongkan pembayaran tanah ...". Mereka pikir piutangnya bisa ditagih kapan saja, tidak menghormati perjanjian tentang jadwal jatuh tempo. Benar saya punya hutang kepada mereka. Tapi jika jatuh temponya September, mosok Maret sudah ditagih?

Dalam bisnis, beda 6 bulan sangat besar pengaruhnya terhadap cashfow. Dulu saat deal mungkin mereka kepepet butuh duit, sehingga klausul apapun disetujui. Meski dalam perjalanannya minta kasbon dan kasbon.

Sobat properti, dari pengalaman empiris saya tentang kejadian seperti itu, akhirnya saya melakukan antisipasi dengan sebuah klausul sakti sebagai berikut ;

Apabila penjual (pemilik tanah) meminta pembeli melakukan percepatan pembayaran dari jadwal jatuh tempo yang seharusnya, maka pembeli berhak untuk menyetujui atau menolak atas pertimbangannya sendiri. Apabila disetujui, maka penjual setuju memberikan diskonto sebesar 3% (tiga persen) perbulan. Contoh perhitungan terlampir.

Misal :
Rp. 100.000.000 jatuh tempo 10 Sept 2015
Penjual minta dibayar 10 April 2015

Maka jumlah yang dibayarkan =
Rp 100 jt - (3% x 5 bln x Rp 100 jt) = Rp 85 jt

Nah, kalau ada klausul begini kita jadi lebih enak mengambil keputusan. Jika memang cashflow memungkinkan, maka secara bisnis percepatan pembayaran yang kita lakukan tidak merugikan.

Salam properti !!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis