BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 14 Agustus 2017

BAGAIMANA CARA EKSEKUSI PROYEK MACET?

BUTUH JASA COACHING BULANAN? CALL ME

Pak AW, jika ada proyek macet dengan statusnya sudah punya ijin tapi lahannya belum dimulai, apa yang mesti kita lakukan?
"Pastikan bahwa SHGB nya tak sedang diagunkan di bank. Kalaupun jadi agunan, saldo hutang out standingnya tak melebihi 10% dari nilai tanah, jadi kalau mau bantu menebus masih memungkinkan."
Oke ntar saya tanyakan tentang itu. Jika ternyata memungkinkan, dengan skenario legal apa kita akan melakukan eksekusi?
"Yang pasti lahan tidak akan kita beli dan balik nama ke PT kita. Karena kita rugi harus mengurus ulang perijinan dan juga mesti keluar pajak pajak. Tetap pakai nama PT tersebut dan memakai perijinan yang sudah terbit. Sahamya saja kita beli 100% dan semua pengurusnya kita ganti. Dengan catatan ..... "
Dengan catatan apa?
"Dengan catatan PT itu tak punya aset lain dan tak difungsikan untuk kepentingan bisnis yang lain. Kita takut ada hutang hutang pajak sebelumnya."
Jika ternyata PT itu pernah dipakai untuk bisnis lain dan juga punya aset lain diluar proyek macet itu, gimana eksekusinya?
"Kita tak perlu beli saham PT nya, tapi membeli lahannya secara parsial, dimana kita membeli ketika setiap kavling sudah split SHGB dan IMB nya. Jangan dibeli dan diikat ketika masih berupa SHGB Induk. Ingat teori ini: JIKA SEBUAH KAVLING SUDAH PUNYA SERTIPIKAT PECAHAN DAN IMB PECAHAN, ARTINYA SEMUA TAHAPAN PERIJINAN SUDAH SELESAI DITEMPUH."
Oh iya, saya paham. Ketika dibeli sudah dalam kondisi seperti itu, otomatis tinggal dibangun dan dipasarkan. Tak ada lagi tahapan perijinan yang harus ditempuh. Jadi kita mengikat dan membeli setiap kavling dengan PPJB masing masing secara parsial.
"Ya betul begitu."
PPJB Lunas dan Kuasa Jual ya?
"Tak harus begitu. Karena model PPJB gantung dan Kuasa Jual begitu sudah menjadi obyek pajak. PPh nya sudah terhutang dan bisa ditagih."
Jadi bagaimana caranya pak AW?
"Hahaaa ..., tak semua ilmu harus dibagikan secara cuma cuma begini. Kalau beneran mau eksekusi proyek macet seperti itu, ayo sign kontrak untuk jasa COACHING alias pendampingan. Ntar saya atur semua skenario legalnya dengan rapi supaya aman."
(chat online dengan alumni PKP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis