BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Selasa, 13 Juni 2017

TIPS MENGIKAT LAHAN

SKENARIO LEGAL MENGIKAT LAHAN

Jika ada lahan harga Rp 500rb/m2 seluas 10.000 m2 (50 kavling) yang dijual seharga Rp 5M dan pemilik minta dibayarkan uang muka sebesar Rp 500 jt sisanya max lunas di bln ke 24, maka skenario legal seperti apa yang akan saya lakukan?

OPSI A
Lahan dibalik nama ke PT kita, diback up dengan pengakuan hutang sebesar Rp 4,5M. Setiap dilakukan AJB ke konsumen atas 1 bidang kavling kita membayar Rp 90 jt ke pemilik tanah. Jadi saat 50 bidang kavling sudah AJB semua, sudah pasti hutang tanah kita lunas.

OPSI B
Jika lahan tak boleh dibalik nama ke PT kita, maka pembayaran sebesar Rp 500 jt diperlakukan sebagai pembelian lunas atas 5 bidang kavling (AJB PPAT dan balik nama, atau PPJB lunas + kuasa menjual). Sebaiknya anda keluar lagi Rp 45 jt untuk mengikat 45 bidang kavling melalui PPJB, dimana setiap kavling dibayar UM nya Rp 1jt dan pelunasan sebesar Rp 89 jt paling lambat bln ke 24.

OPSI C 
Jika lahan tak boleh dibalik nama ke PT kita, maka setiap bidang kavling diikat melalui PPJB dengan pembayaran Rp 10 jt dan pelunasan Rp 80 jt dilakukan paling lambat 24 bln kemudian.

Advise :

OPSI A sangat disarankan (recommended) karena dengan menguasai semua lahan, jika cashflow kita kurang sehat atau butuh akselerasi, lahan bisa diagunkan guna mendapatkan kredit konstruksi.

OPSI B boleh dilakukan meski kurang menguntungkan, karena dengan hanya mengusai 5 bidang kavling, maka sumber dana pembiayaan kita jika membutuhkan kredit konstruksi menjadi sangat terbatas.

OPSI C
Not recommended. Hanya boleh dilakukan jika pemilik tanah tak bersedia menempuh opsi A atau B. Ini skenario terpaksa alias kepepet. Tapi masih boleh dilakukan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis