BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Senin, 02 Agustus 2010

KETIDAK PASTIAN BERPIHAK PADA KITA



KETIDAKPASTIAN BERPIHAK PADA KITA

Dua tahun yang lalu saya pernah membeli lahan di daerah Magelang seluas 5.500 m2 yang masih berupa sawah tapi lokasinya strategis dan aksesnya bagus. Harga normal kisaran 200.000/m2 tapi berhubung pak haji pemilik tanah butuh uang cepat buat Lebaran, dia bersedia deal di harga 125.000/m2 saja. Harga Rp 687,5 jt. Berarti ini membeli dengan harga njomplang.

Pak haji cuma minta DP 87,5 jt dan sisanya 600 jt saya titip dalam bentuk cek tapi tanggal kosongan, dengan perjanjian cek dititipkan di Notaris dan bisa dicairkan 1 minggu sejak konfirmasi tertulis bahwa SHM sudah jadi.

Lahan statusnya masih Girik. Jadi yang dilakukan adalah tanda tangan Pelepasan Hak, lalu Notaris akan mengurus sampai dengan terbit SHM atas nama saya. Diestimasi kisaran 6 - 7 bulan.

Tapi yang terjadi adalah bahwa proses pensertifikatan memakan waktu sampai 16 bulan. Entah kenapa saya tidak tahu. Mungkin karena diproses melalui jalur biasa. Tak ada doping percepatannya. Buat saya tak ada untungnya selesai dipercepat toh uang yang ditanam baru 87,5 jt saja.

Saat SHM selesai dan cek 600 jt dicairkan, harga di lokasi tersebut sudah naik menjadi 250.000/m2. Tertunda 16 bulan memberi keuntungan saya mendapat lahan dengan harga 50% dari harga normal.

Pelajaran yang bisa dipetik adalah; BUATLAH AGAR KETIDAK PASTIAN BERPIHAK KEPADA KITA. Saya yakin anda paham apa yang saya maksudkan.

Salam Properti !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis